By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

WNA Suriah Ditangkap di Samarinda, Terlibat Bisnis Gunakan Visa Wisata

Redaksi
By Redaksi
Published Senin, 30 September 2024
Share
Konferensi Pers Imigrasi Samarinda terkait adanya WNA asal Suriah, terkait surat izin tinggal, pada Senin (30/9/2024). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, berinisial JA, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Penangkapan JA ini bukan tanpa alasan, dia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa kunjungan wisata. Alih-alih menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia, JA justru terlibat dalam aktivitas bisnis yang melanggar izin tinggal.

Washington Saut Dompak Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/9/2024), menjelaskan modus operandi yang dijalankan oleh JA.

“JA menggunakan visa wisata, tetapi aktivitas yang dilakukannya di Samarinda adalah jual beli alat berat untuk diekspor dan didaur ulang di luar negeri,” ungkap Washington tegas.

Kisah ini terkuak setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Samarinda. JA ternyata bukan pelaku tunggal. Ia diduga terlibat dalam sebuah perusahaan ekspor-impor di Samarinda. Di perusahaan itu, dirinya berperan sebagai penanam modal asing (PMA) bersama dua rekannya yang juga berasal dari Suriah. Washington menegaskan, visa yang seharusnya digunakan JA adalah visa khusus PMA, bukan visa wisata.

“Untuk kegiatan PMA seperti ini, seharusnya JA menggunakan izin tinggal terbatas selama satu atau dua tahun, bukan visa kunjungan wisata,” tutur Washington dengan nada serius.

Penangkapan ini bukan datang tiba-tiba. Sejak 3 Juli 2024, pihak Imigrasi Samarinda telah mencurigai gerak-gerik JA. Ia diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan. Meski visa wisata memberikan fleksibilitas dalam berpindah tempat, namun hal itu tidak berlaku untuk aktivitas bisnis. Pihak Imigrasi menyebut tindakan JA ini sebagai penyalahgunaan visa yang jelas-jelas melanggar aturan.

Lebih dari itu, Washington juga mengungkap peran penting dua rekan JA yang masih buron.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan JA yang juga WNA asal Suriah. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa untuk kegiatan bisnis ilegal ini,” jelasnya.

JA kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau deportasi ke negara asalnya. Pihak Imigrasi Samarinda berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lainnya guna menuntaskan kasus ini. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Kantor Imigrasi Kelas I SamarindaWashington Saut Dompak Napitupulu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 176 Atlet Kaltim Siap Harumkan Nama Daerah di Peparnas XVII Solo
Next Article KPU Kaltim Mantapkan Persiapan Pilgub 2024: Desain Surat Suara Final, Lelang Segera Dimulai

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Wabup Mahulu: Evaluasi Capaian SPM 2024 Harus Berbasis Data Akurat

2 Min Read
Pemerintahan

Prabowo Resmikan 17 Stadion se-Indonesia, Kaltim Bersiap Mencetak Generasi Emas Sepak Bola

1 Min Read
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist/Kejati Kaltim).
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Terus Usut Dugaan Korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera

4 Min Read
Parlemen

DPRD Kaltim Desak Kepastian Pemasangan Fender Jembatan Mahakam I, Target Terpasang Akhir Tahun

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?