Mahulu, Sekala.id – Puluhan warga dari tiga kampung di Kecamatan Long Hubung, yakni Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) pada Senin (24/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi, namun telah digarap oleh perusahaan perkebunan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA) tanpa kejelasan kompensasi.
Massa diterima langsung oleh Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Avun, dan Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang. Aksi berlangsung damai di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati dan diikuti pula oleh Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu Masran Idar, sejumlah anggota DPRD Mahulu, aparat keamanan dari Polres dan Kodim setempat, serta manajemen PT SAA.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa lahan seluas 52 hektare yang kini sudah menjadi bagian dari perkebunan sawit, sejatinya telah memiliki sertifikat hak milik atas nama masyarakat kampung. Namun, penggarapan oleh perusahaan disebut tidak pernah melalui proses ganti rugi atau kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Kami menuntut kejelasan. Lahan ini milik kami dan kami punya bukti sertifikatnya. Tapi sejak digarap, tak pernah ada kompensasi apapun dari perusahaan,” ungkap seorang tokoh masyarakat dalam pertemuan.
Menanggapi hal itu, Wabup Mahulu menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Ia mengakui, lahan yang disengketakan memang telah diklaim sejumlah warga dengan bukti sah.
“Saat ini, ada 52 hektare yang diklaim warga, dan kami sudah melihat sertifikat-sertifikatnya. Tapi kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa luas lahan bisa bertambah seiring pendataan lanjutan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Mahulu, kata Wabup, berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara adil dan terbuka. Ia juga mengapresiasi sikap tertib warga yang memilih jalur aspirasi damai. (Jor/El/ADV/Pemkab Mahulu)