Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan nominal Rp3,7 juta. Keputusan ini mengikuti arahan nasional sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Andi Harun mengungkapkan bahwa penetapan ini sudah melalui kajian mendalam dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda bersama berbagai pihak terkait.
“Saya sudah tanda tangani, angkanya sekitar Rp3,7 juta. Kajian dari Disnaker dan stakeholder sudah disampaikan ke saya, dan saya setujui,” ujar Andi Harun, Selasa (18/12/2024).
Ia menegaskan, keputusan ini bersifat final dan wajib diterapkan. Arahan pemerintah pusat menjadi dasar hukum yang tidak bisa diganggu gugat.
“Kita tidak lagi bicara soal setuju atau tidak. Arahan pusat sudah jelas, kenaikan 6,5 persen harus dilaksanakan,” tegasnya.
Namun, pria yang akrab disapa AH ini juga menyoroti pentingnya peran asosiasi pengusaha dalam memperjuangkan penyesuaian upah di tingkat nasional. Ia menilai, urusan kebijakan upah idealnya diperjuangkan oleh Apindo pusat.
“Seharusnya Apindo pusat lebih aktif memperjuangkan hal ini di tingkat nasional,” ujarnya.
Saat ini, rekomendasi UMK dari Disnaker Samarinda sudah diajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan akhir. Langkah ini menjadi bagian akhir sebelum kebijakan resmi diberlakukan. (Jor/El/Sekala)