Samarinda, Sekala.id – Seorang pria berinisial A (30) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Samarinda. Pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojol dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil kunci rumah.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Bitab Riyani, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) di sebuah gang di Samarinda Seberang. “Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu dan digelapkan sepeda motornya,” ujar Bitab.
Kejadian bermula pada Minggu (7/1/2024) ketika korban mendapat orderan offline dari pelaku di Pasar Pagi Samarinda. Pelaku meminta diantar ke Pasar Segiri untuk belanja sayur. Setelah itu, pelaku meminta diantar ke Loa Buah dan kemudian ke Samarinda Seberang.
“Di Samarinda Seberang, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil kunci rumah yang terbawa oleh istrinya. Namun, pelaku tidak kembali lagi dan kabur dengan sepeda motor korban,” jelas Bitab.
Korban yang merasa curiga kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang dan memberikan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digelapkan.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna hitam coklat dengan nomor polisi KT 2732 BCY,” ungkap Bitab.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojol, untuk berhati-hati dan tidak mudah mempercayai orang yang tidak dikenal. Jangan sampai menjadi korban penipuan dan penggelapan seperti ini,” tutup Bitab. (Kal/El/Sekala)