Samarinda, Sekala.id – Dalam menghadapi tuduhan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Wali Kota Andi Harun berikan penjelasan dan tegaskan pentingnya proses hukum yang adil. Laporan telah dilayangkan ke Komisi ASN di Jakarta. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas oleh tiga pejabat ASN tingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pada Selasa (11/6/2024), Andi Harun menjelaskan bahwa laporan dari Bawaslu adalah tanggapan atas kebutuhan menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Menurut pandangan saya, kita belum berada pada tahap pelanggaran. Ini masih sebatas pendaftaran di partai politik, belum sampai pada pendaftaran di KPU,” ujar Andi Harun.
Tiga pejabat yang dilaporkan, yaitu Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto, Kepala Bappedalitbang Samarinda Ananta Fathurrozi, dan Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, diduga telah melanggar kode etik dan netralitas ASN karena telah mendaftar sebagai calon wakil walikota.
Wali Kota menghormati langkah Bawaslu sebagai respons terhadap keinginan menjaga netralitas ASN dalam pilkada. “Namun, jika kita lihat dari sisi materiil, belum ada pelanggaran karena ini hanya pendaftaran ke partai politik, yang belum tentu akan mendapat dukungan,” tambahnya.
Andi Harun juga menegaskan bahwa proses hukum masih akan diteliti lebih lanjut dan bahwa ASN yang bersangkutan telah melapor kepadanya. “Semua tergantung pada saya, karena menurut informasi yang saya terima, mereka mendaftar dengan keinginan untuk maju jika berpasangan dengan saya,” tutur Wali Kota.
Mantan legislator DPRD Kaltim itu juga berencana untuk memberikan keterangan lebih lanjut setelah mendalami persoalan ini lebih dalam. “Mari kita tunggu proses hukumnya, dan kita harus menghormati proses tersebut,” pungkas Andi Harun, menegaskan komitmennya terhadap keadilan dan transparansi. (Ya/El/Sekala)