Kukar, Sekala.id – Pemerintah Kecamatan Tenggarong menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih. Salah satunya dengan mendukung penuh penertiban bangunan pasar ilegal di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong, yang dilakukan bersama Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Camat Tenggarong, Sukono menegaskan bahwa keberadaan pasar liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu penataan ruang kota dan kenyamanan masyarakat.
“Bangunan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah tentu tidak diperbolehkan, apalagi di lokasi yang sebenarnya sudah tersedia pasar resmi,” ujar Sukono.
Menurut Sukono, keberadaan pasar ilegal tidak hanya melanggar aspek legalitas, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum serta estetika kota. Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas Satpol PP dalam melakukan penyegelan.
Langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan regulasi berlangsung di wilayahnya. Selain itu, keberadaan pasar tanpa izin juga kerap menimbulkan masalah sosial, seperti kemacetan, sampah berserakan, hingga ketidaknyamanan warga sekitar.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kota agar tetap rapi, bersih, dan nyaman,” tegas Sukono.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya para pedagang, agar berjualan di lokasi yang resmi dan tidak memanfaatkan area pinggir jalan atau tempat-tempat terlarang untuk berdagang.
“Para pedagang kami harapkan bisa lebih tertib. Jangan lagi berjualan di pinggir jalan, karena itu mengganggu lalu lintas dan merusak wajah kota. Mari sama-sama jaga kebersihan dan ketertiban,” tutupnya. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)