Samarinda, Sekala.id – Bulan suci Ramadan 1445 Hijriah segera tiba. Untuk menghormati dan menjaga ketenangan umat muslim yang berpuasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup usaha mereka selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
“Penutupan THM ini sudah menjadi kebijakan rutin setiap tahun. Kami harap para pelaku usaha bisa mengikuti aturan ini demi kemaslahatan bersama,” kata Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (7/3/2024) sore.
Ridwan menambahkan, penutupan THM tidak hanya berlaku untuk tempat-tempat yang menyediakan hiburan malam, tetapi juga untuk tempat-tempat yang berpotensi mengganggu suasana puasa, seperti spa, game online, panti pijat, dan arena biliar.
“Semua harus tutup. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Ridwan menghimbau agar masyarakat Samarinda bisa mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot. Ia mengingatkan, jika ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2024. Jika ada yang bandel, kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM terkait surat edaran tersebut. Ia mengaku sudah menyiapkan personil untuk melakukan tugas tersebut.
“Saya sudah siapkan personil untuk sosialisasi THM maupun pelaku usaha lainnya. Untuk personil kami kan bekerja sama dengan TNI-Polri, kecamatan, dan kelurahan. Kurang lebih 100 orang akan kami sebar,” kata Anis.
Anis berharap, dengan adanya sosialisasi, para pengusaha THM bisa memahami dan menghargai kebijakan Pemkot. Ia juga berharap, dengan adanya penutupan THM, masyarakat Samarinda bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. (Jor/El/Sekala)