Samarinda, Klausa.co – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pria itu bernama Darwis (43) dan bekerja sebagai sopir truk.
Penangkapan Darwis berlangsung di sebuah warung di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin (5/6/2023) siang.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara mengatakan, penangkapan Darwis berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Saat itu kami melihat pelaku sedang berada di warung. Kami langsung menggeledahnya dan menemukan barang bukti sabu,” ujar Made Anwara saat dikonfirmasi klausa.co, Senin (19/6/2023).
Dari tangan Darwis, polisi menyita barang bukti berupa 5 poket sabu yang dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku celana belakangnya. Darwis mengaku bahwa sabu itu miliknya dan ia membelinya dari seseorang berinisial CU.
“Setiap poket sabu dijual seharga Rp 150 ribu. Pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Made Anwara.
Darwis kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)