By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Rugikan Negara Rp10,7 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek The Concept Bussiness Park

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 16 Juni 2023
Share
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dengan inisial W, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (15/6/2023).

W ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH-KT).

Harli Siregar, Wakajati Kaltim, mengatakan penyidik punya ketetapan melakukan penahanan, baik dengan alasan subjektif maupun objektif.

Penahanan adalah salah satu cara supaya tersangka tidak mencoba mengganggu proses penyidikan di lapangan.

“Penahanan akan mempercepat pemeriksaan dan pemberkasan yang selanjutnya dibawa ke persidangan. Makanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda. Semoga prosesnya lancar sampai ke pengadilan,” kata Harli, Kamis (15/6/2023).

PT :

PT MMPH-KT, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMP-KT).

Pada tahun 2014, PT. MMPKT menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp12 Miliar kepada PT MMPH-KT seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park.

Namun, investasi dilakukan tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT MMPH-KT.

Uang yang diserahkan PT MMP-KT pada PT MMPH-KT berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim.

Diperuntukkan untuk rencana pembangunan satu kawasan rumah kantor (rukan), dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2014 sampai l April 2016.

“Saat itu, PT MMPH-KT melakukan kerja sama dengan PT MJC,” bebernya, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Setelah PT MMPH-KT melakukan transfer ke rekening milik PT MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park.

Rupanya, PT MJC justru tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana. Dana sebesar Rp12 Miliar pun tidak dikembalikan kepada PT MMPH-KT.

“Jaksa penyidik akhirnya bergegas melakukan penyidikan. Hasilnya, PT MJC tidak memenuhi tugasnya, tidak ada pembangunan sampai sekarang. Sementara uang sudah diterima PT MJC,” tegasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kaltim, pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,-.

“Dari perhitungan sementara, diperkirakan kerugian negara sekitar lebih dari Rp10 miliar,” ungkapnya.

Terhadap yang bersangkutan, jaksa penyidik mengenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini pengembangan dua kasus sebelumnya, yang saat ini dalam proses persidangan. Setelah dilakukan pengembangan oleh jaksa penyidik, yang bersangkutan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi sehingga pada hari ini dilakukan upaya penahanan,” paparnya.

Disinggung soal dana Rp10 miliar dibagi dalam kasus sebelumnya, Kejati Kaltim menegaskan masih melakukan penelusuran.

“Jadi kerugian keuangan negara ini kan indikasi, nanti ke mananya tentu ini tugas
jaksa penyidik untuk melakukan tracing atau penelusuran,” katanya.

Harli Siregar menjelaskan pihaknya akan fokus terhadap perkara ini terlebih dahulu.

Jika nantinya ditemukan perkembangan, jaksa penyidik akan terus melakukan penyidikan.

“Kita kan masih melihat bagaimana proses persidangan, manakala ada fakta-fakta baru terkait apakah anak-anak perusahaan yang lain juga ikut terlibat, tentu jaksa penyidik akan melakukan upaya-upaya lanjutan,” tutupnya. (Apr/Red/Klausa)

TAGGED:Kejati KaltimKorupsiPT Migas Mandiri Pratama HilirPT MMPH-KTPT MMPKTPT Multi Jaya ConceptTindak Pidana Korupsi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Samsun Ingatkan Ketegasan Penegak Hukum Cegah Politik Uang
Next Article Demi Cegah DBD, Dinkes Kaltim Siapkan Rp1,5 Miliar untuk Vaksinasi

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Olahraga

Pertarungan Sengit di Stadion Soepriadi, Borneo FC Samarinda Siap Tantang Arema FC di Liga 1

2 Min Read
Olahraga

Gemilang di Batakan: Borneo FC Samarinda Hancurkan Lion City Sailors 3-0

2 Min Read

Andi Harun Rencana Pindahkan RKUD ke Bank Lain, untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan APBD

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Kukar Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?