Samarinda, Klausa.co – Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dengan inisial W, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (15/6/2023).
W ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH-KT).
Harli Siregar, Wakajati Kaltim, mengatakan penyidik punya ketetapan melakukan penahanan, baik dengan alasan subjektif maupun objektif.
Penahanan adalah salah satu cara supaya tersangka tidak mencoba mengganggu proses penyidikan di lapangan.
“Penahanan akan mempercepat pemeriksaan dan pemberkasan yang selanjutnya dibawa ke persidangan. Makanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda. Semoga prosesnya lancar sampai ke pengadilan,” kata Harli, Kamis (15/6/2023).
PT :
PT MMPH-KT, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMP-KT).
Pada tahun 2014, PT. MMPKT menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp12 Miliar kepada PT MMPH-KT seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park.
Namun, investasi dilakukan tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT MMPH-KT.
Uang yang diserahkan PT MMP-KT pada PT MMPH-KT berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim.
Diperuntukkan untuk rencana pembangunan satu kawasan rumah kantor (rukan), dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2014 sampai l April 2016.
“Saat itu, PT MMPH-KT melakukan kerja sama dengan PT MJC,” bebernya, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Setelah PT MMPH-KT melakukan transfer ke rekening milik PT MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park.
Rupanya, PT MJC justru tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana. Dana sebesar Rp12 Miliar pun tidak dikembalikan kepada PT MMPH-KT.
“Jaksa penyidik akhirnya bergegas melakukan penyidikan. Hasilnya, PT MJC tidak memenuhi tugasnya, tidak ada pembangunan sampai sekarang. Sementara uang sudah diterima PT MJC,” tegasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kaltim, pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,-.
“Dari perhitungan sementara, diperkirakan kerugian negara sekitar lebih dari Rp10 miliar,” ungkapnya.
Terhadap yang bersangkutan, jaksa penyidik mengenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ini pengembangan dua kasus sebelumnya, yang saat ini dalam proses persidangan. Setelah dilakukan pengembangan oleh jaksa penyidik, yang bersangkutan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi sehingga pada hari ini dilakukan upaya penahanan,” paparnya.
Disinggung soal dana Rp10 miliar dibagi dalam kasus sebelumnya, Kejati Kaltim menegaskan masih melakukan penelusuran.
“Jadi kerugian keuangan negara ini kan indikasi, nanti ke mananya tentu ini tugas
jaksa penyidik untuk melakukan tracing atau penelusuran,” katanya.
Harli Siregar menjelaskan pihaknya akan fokus terhadap perkara ini terlebih dahulu.
Jika nantinya ditemukan perkembangan, jaksa penyidik akan terus melakukan penyidikan.
“Kita kan masih melihat bagaimana proses persidangan, manakala ada fakta-fakta baru terkait apakah anak-anak perusahaan yang lain juga ikut terlibat, tentu jaksa penyidik akan melakukan upaya-upaya lanjutan,” tutupnya. (Apr/Red/Klausa)