Jakarta, Sekala.id – Langkah besar kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Angka fantastis senilai Rp476 miliar telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut, membuka babak baru dalam penyidikan kasus yang pernah menggemparkan publik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyitaan ini mencakup uang dalam berbagai bentuk mata uang dan berasal dari puluhan rekening.
“Dari total Rp476 miliar, sebanyak Rp350,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Tidak hanya itu, KPK juga berhasil menyita uang sebesar USD 6,2 juta dari 15 rekening dan SGD 2 juta dari satu rekening. Seluruh dana tersebut, kata Tessa, diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
“Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan tersangka,” tambahnya.
Rita Widyasari bukan nama baru dalam catatan KPK. Pada 2018, ia telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar. Uang haram itu berasal dari berbagai sumber, termasuk izin usaha perkebunan sawit dan proyek infrastruktur di Kutai Kartanegara.
Namun, hukuman yang telah dijalani Rita rupanya belum menutup semua tabir gelap kasus ini. KPK terus menyisir aliran dana yang diduga disembunyikan melalui berbagai rekening dan mata uang asing. Penyitaan terbaru ini menjadi salah satu bukti bahwa kasus korupsi besar sering kali memiliki akar panjang yang membutuhkan waktu untuk diungkap sepenuhnya. (Jor/El/Sekala)