Samarinda, Sekala.id – Puji Hartadi tidak lagi menjadi anggota DPRD Kaltim. Ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKB. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (1/11/2023).
Rapat Paripurna tersebut juga mengangkat Selamet Ari Wibowo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB. Selamet akan mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara, mengisi kursi yang ditinggalkan Puji Hartadi.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kaltim Norhayati Usman. Ia didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
“Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4214 tahun 2023 meresmikan pemberhentian saudara Puji Hartadi sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim masa jabatan tahun 2019-2024,” ujar Norhayati.
Norhayati, mengatakan bahwa Puji Hartadi telah memberikan pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.
“Mendagri mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi saudara Puji Hartadi,” katanya.
Norhayati juga membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4215 tahun 2023 yang menetapkan Selamet Ari Wibowo sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PKB.
“Saudara Selamet Ari Wibowo resmi diangkat sebagai PAW untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” tuturnya.
Perombakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran kinerja DPRD Provinsi Kaltim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mewakili kepentingan masyarakat. “Semoga saudara Selamet Ari Wibowo dapat melanjutkan dan memberikan peran dengan integritas dan dedikasi yang tinggi,” harap Norhayati.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda. Rapat dihadiri oleh para anggota DPRD Kaltim, pejabat daerah, dan tamu undangan lainnya. (Jor/El/ADV/DPRD Kaltim)