Samarinda, Sekala.id – Pemilik usaha di Citra Niaga, Samarinda, kini menghadapi tantangan baru. Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, yang mengharuskan pembayaran retribusi parkir berlangganan, memicu keresahan. Pasalnya, aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengunjung, tetapi juga menyasar pemilik usaha yang memiliki kendaraan. Kebijakan tersebut diatur dalam Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024.
Hotmarulitua Manalu, Kepala Dishub Samarinda, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatur pemanfaatan ruang publik di depan toko-toko yang merupakan milik pemerintah.
“Kami sudah sosialisasikan bahwa ruang jalan itu adalah hak pemerintah, dan karenanya, pemilik toko wajib membayar retribusi parkir,” tegasnya.
Namun, yang menjadi ganjalan bagi para pemilik usaha bukan hanya soal retribusi.
“Kami membayar, tapi keamanan kendaraan tidak ada jaminan. Kalau terjadi pencurian, siapa yang bertanggung jawab?” keluh salah satu pemilik toko yang merasa kebijakan ini lebih memberatkan usaha kecil.
Biaya yang dikenakan pun bervariasi, mulai dari Rp200 ribu untuk kendaraan roda dua selama enam bulan hingga Rp2 juta per tahun bagi kendaraan besar. Meski parkir berlangganan ini dapat digunakan di lokasi lain yang terdaftar, bagi banyak pemilik usaha kecil, angka tersebut terasa memberatkan.
Sementara itu, Manalu menegaskan bahwa Dishub hanya bertanggung jawab atas penerapan retribusi, bukan keamanan kendaraan.
“Tugas kami memastikan aturan retribusi berlaku, untuk keamanan, itu bukan tanggung jawab Dishub,” jelasnya. Namun, pemilik usaha tetap berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini demi keberlangsungan bisnis mereka di tengah tantangan ekonomi. (Kal/El/Sekala)