Samarinda, Sekala.id – Pilu nasib seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pria bejat di Samarinda. Peristiwa ini terjadi pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 18.28 Wita, tepat setelah korban menunaikan salat magrib.
Saat itu, korban yang berjalan kaki di kawasan Kelurahan Jawa, tiba-tiba berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam. Tanpa basa-basi, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan terhadap korban.
Merasa dirugikan dan ketakutan, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Tak tinggal diam, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Upaya pencarian membuahkan hasil. Pada Senin (8/7/2024), sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Karang Asam Ilir.
“Benar, kami berhasil mengamankan pelaku pada Senin siang,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, pada Selasa (9/7/2024).
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV di TKP, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, dan jaket.
Atas perbuatannya yang bejat, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kal/El/Sekala)