Jatim, Sekala.id – Sebuah tragedi memilukan menimpa rumah tangga Briptu FN (28) dan Briptu RDW (27), dua anggota Polri yang berdinas di Jawa Timur. Pada Sabtu (8/62024), Briptu FN nekat membakar suaminya hingga mengalami luka bakar 96 persen di sekujur tubuh. Akibatnya, Briptu RDW menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6/2024).
Di balik peristiwa tragis ini, terungkap motif pilu yang mendasarinya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa Briptu RDW memiliki kecanduan judi online yang parah. Kecanduan ini membuatnya kerap menghabiskan uang belanja keluarga untuk berjudi, sehingga membebani sang istri dan ketiga anak mereka.
“Motif kejadian ini, almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya dipakai untuk, mohon maaf ini, bermain judi online,” kata Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Puncaknya pada hari Sabtu, cekcok antara Briptu FN dan Briptu RDW kembali terjadi. Di tengah luapan emosi, Briptu FN nekat melakukan tindakan fatal dengan membakar suaminya.
Kini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dirmanto menambahkan bahwa Briptu FN juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan membutuhkan pendampingan psikologis.
“Lagi trauma beliaunya. Jadi, ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” ujar dia.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan masyarakat luas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online dapat membawa dampak destruktif, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya. Pencegahan dan edukasi terkait bahaya judi online menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa. (Jor/El/Sekala)