Samarinda, Sekala.id – Mulai tahun 2024, seleksi calon anggota Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan berbeda dari sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022, yang menetapkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan mengambil alih proses rekrutmen dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Namun, perubahan aturan ini tidak berarti Dispora Kaltim kehilangan peran dalam pembinaan calon pengibar bendera. Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, mengatakan bahwa pihaknya masih akan terlibat dalam rekrutmen, sebelum menyerahkan hasilnya ke Kesbangpol.
“Kami rekrutmen, nanti baru diserahkan ke Kesbangpol,” ujarnya kepada wartawan di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, Dispora Kaltim tetap memiliki tanggung jawab terhadap seleksi calon paskibraka, baik dari segi fisik, mental, maupun keterampilan. “Kami sama-sama membina,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan bahwa ada arahan dari Badan Pembinaan Pemikiran Pancasila (BPIP) untuk melimpahkan pembinaan terkait kesatuan Negara Indonesia ke Kesbangpol. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kesbangpol sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila.
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa seleksi paskibraka akan menjadi program kolaborasi antara Dispora Kaltim dan Kesbangpol. Ia mencontohkan bahwa pelaksanaan pelatihan dan karantina calon paskibraka masih akan dilakukan di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda.
Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan calon paskibraka dapat lebih siap dan berkualitas dalam menjalankan tugasnya sebagai penghormatan terhadap simbol negara. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme generasi muda Indonesia. (Kal/El/ADV/Dispora Kaltim)