Samarinda, Sekala.id – Meningkatnya jumlah Pertamini di Kota Samarinda memicu kekhawatiran dari anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. Menurutnya, keberadaan Pertamini yang tidak terkontrol menimbulkan risiko bagi warga, baik dari segi keamanan maupun kelestarian lingkungan.
“Pertumbuhan Pertamini yang signifikan ini mencerminkan kurangnya upaya dari Pertamina dalam menangani masalah ini,” ungkap Laila.
Kekhawatiran Laila bukan tanpa alasan. Kemudahan akses BBM di Pertamini seringkali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti penimbunan atau pengoplosan BBM. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mencemari lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024. SK ini melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin resmi di wilayah kota.
SK tersebut menetapkan bahwa setiap usaha yang menjual BBM eceran dan sejenisnya harus memiliki izin niaga yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap dengan diberlakukannya SK ini, akan ada peningkatan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat serta Pertamina.
“Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, terutama karena tidak semua SPBU buka selama 24 jam. Karena masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut,” pungkas Laila.
Langkah tegas Pemkot Samarinda ini patut diapresiasi. Diharapkan dengan penerapan SK ini, Pertamini di Samarinda dapat ditertibkan dan risiko yang ditimbulkannya dapat diminimalisasi. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)