Samarinda, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengejutkan dalam sengketa Pilkada 2024. Edi Damansyah resmi didiskualifikasi dari pencalonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) setelah gugatan pasangan Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dikabulkan. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran Edi dalam bursa calon.
Tak hanya di Kukar, MK juga mencoret pasangan nomor urut 3 di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu), Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk bertarung dalam kontestasi politik di Mahulu.
Keputusan MK ini langsung direspons oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan pihaknya segera menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati untuk Kukar dan Mahulu agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil.
“Kami segera siapkan Pj Bupati untuk Mahulu dan Kukar, mengingat keputusan MK sudah final,” kata Seno Aji, Senin (24/2/2025).
Selain menyiapkan Pj Bupati, Pemprov Kaltim juga berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan PSU di Kukar.
“PSU ini tentu membutuhkan dukungan, terutama dari Pemprov, tetapi kami tidak akan mengintervensi. Semua tetap berjalan sesuai keputusan MK yang ditujukan kepada KPU setempat,” tegasnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam PSU, Pemprov Kaltim siap memberikan bantuan jika diperlukan, terutama dalam hal aksesibilitas dan dukungan teknis.
“Kami hanya memberikan dukungan. Pj Bupati kami siapkan, dan kalau memang diperlukan bantuan dari provinsi dalam hal akses, tentu kami akan bantu,” tutup Seno Aji. (Jor/El/Sekala)