Kutim, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersiap memberlakukan kebijakan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2025. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memacu produktivitas kerja di lingkup pemerintahan daerah.
Pernyataan terkait kebijakan ini pertama kali disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kutim. Ia menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD saat ini tengah melakukan kalkulasi terkait besaran kenaikan yang akan diusulkan. Setelah melalui berbagai kajian, usulan tersebut disetujui oleh Bupati Kutim untuk diimplementasikan pada awal 2025.
“Kenaikan TPP ini dirancang untuk meningkatkan semangat kerja ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif. Kami ingin agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak nyata,” jelas Rizali.
Menurut Rizali, kebijakan ini bukan hanya persoalan angka. Ia menegaskan, Pemkab Kutim berkomitmen untuk merespons aspirasi pegawai dengan memastikan kenaikan TPP berbasis pada kebutuhan nyata ASN.
“Kami berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh ASN agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi harapan pegawai. Dukungan dari pimpinan juga sangat besar,” tambahnya.
Kenaikan TPP ini menjadi salah satu alokasi utama dalam struktur anggaran Pemkab Kutim, dengan 30 persen dari APBD dialokasikan untuk belanja pegawai. Plt Inspektur Kutim sekaligus Asisten Administrasi, Sudirman Latief, menyebut kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan, pada saat yang sama, memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Kolaborasi dengan BRIDA juga dilakukan untuk menyusun kebijakan yang adil dan proporsional,” ungkap Sudirman.
Fokus pada ASN di Wilayah Terpencil
Tak hanya soal TPP, perhatian khusus juga diberikan pada ASN yang bertugas di wilayah terpencil seperti Kecamatan Busang dan Sandaran. Sudirman menyampaikan bahwa biaya perjalanan dinas di daerah tersebut perlu ditinjau kembali. Saat ini, besaran biaya yang ada dianggap tidak memadai. Pemkab mengusulkan kenaikan hingga Rp430 ribu per hari untuk menyesuaikan kebutuhan ASN di lapangan.
“Ini bukan hanya tentang angka, tetapi bagaimana memastikan ASN yang bertugas di daerah sulit mendapatkan haknya secara penuh. Dengan begitu, mereka bisa fokus menjalankan tugas tanpa khawatir soal kesejahteraan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap mampu menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rizali dan Sudirman sepakat bahwa inisiatif ini merupakan langkah penting menuju pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi motivasi bagi ASN untuk bekerja lebih giat dan berkontribusi maksimal bagi daerah. Komitmen kami adalah memperbaiki kesejahteraan pegawai sebagai bagian dari pembangunan Kutim ke depan,” tutup Sudirman. (Jor/Mul/ADV/Pemkab Kutim)