Kutai Timur, Sekala.id – Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil membongkar sindikat penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang beroperasi di beberapa kecamatan di Kutim. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua mobil Daihatsu Grand Max yang dimodifikasi untuk menyimpan BBM ilegal.
Penangkapan dilakukan secara terpisah pada 18 April dan 4 Mei 2023, di dua lokasi berbeda. Tim Macan juga mengungkap modus operandi terbaru para tersangka, yaitu membuat tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter di dalam mobil SUV yang digunakan untuk mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta.
Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman pidananya adalah enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
“Setiap orang yang menyalahgunakan BBM, gas dan atau LPG yang disubsidi penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah dapat dikenai pidana,” tegas Ronny dalam konferensi pers yang digelar di koridor depan Mapolres Kutim, Selasa (9/5/2023). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan pejabat utama Polres Kutim.
Ronny menambahkan, pertalite termasuk dalam kategori bahan bakar khusus jenis penugasan sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat merugikan negara dan masyarakat sendiri.
Sementara itu, Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, penindakan terhadap para penyelundup BBM merupakan langkah terakhir yang dilakukan sebagai upaya represif. Hal ini dilakukan jika permasalahan tersebut masih berlanjut dan tidak ada penurunan.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah berupaya untuk meminimalisasi kemungkinan adanya oknum SPBU yang terlibat dalam penyelundupan BBM. Caranya dengan melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak Pertamina melalui berbagai tindakan, seperti sistem cctv dan penggunaan fuel card.
“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Migas, dapat melaporkan langsung melalui aplikasi ‘Lapor Pak’ yang dipantau langsung oleh Kapolres. Kami juga akan mengajak instansi terkait untuk turut memberikan solusi atas permasalahan ini,” ujarnya. (Mar/Mul/Sekala.id)