By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPemerintahan

MK Hapus Presidential Threshold, Peta Politik Indonesia Berubah?

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 3 Januari 2025
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Sebuah babak baru dalam sejarah politik Indonesia dimulai. Aturan presidential threshold, yang selama ini menjadi penentu kelayakan partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, resmi dihapus. Keputusan ini lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak setara untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini merupakan hasil perjuangan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Keberhasilan gugatan ini mengakhiri perdebatan panjang tentang relevansi ambang batas pencalonan presiden yang selama ini dinilai membatasi partisipasi politik.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan tersebut.

“Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Yusril mengingatkan bahwa permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelum akhirnya dikabulkan.

“Kami mencermati perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas pasal ini dibanding putusan-putusan sebelumnya,” katanya.

Namun, pemerintah menegaskan akan menghindari polemik lebih lanjut. Yusril menambahkan, apa pun pertimbangan hukum MK, pemerintah menghormatinya.

” Posisi kami tidak untuk mengomentari, seperti yang mungkin dilakukan akademisi atau aktivis,” tegas Yusril.

Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilpres 2029. Yusril menyebutkan bahwa pembatalan presidential threshold bisa berimplikasi pada perubahan substansi UU Pemilu.

“Jika diperlukan, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk merumuskan norma baru demi memastikan pelaksanaan Pilpres tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Putusan ini juga memicu berbagai spekulasi di kalangan politisi dan pengamat. Tanpa ambang batas, kompetisi pencalonan presiden diprediksi akan semakin terbuka. Partai-partai kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk masuk gelanggang politik nasional. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Mahkamah KonstitusiPresidential ThresholdSuhartoyoYusril Ihza Mahendra
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Coffee Morning Maratua Run 2025 di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (3/1/2025).(IST) Hadiah Rp100 Juta Menanti, Maratua Run 2025 Siap Jadi Magnet Wisata Baru di Kaltim
Next Article Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni meninjau kegiatan simulasi Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2024 di Kota Samarinda, pada Selasa (10/12/ 2024). Dari Aceh hingga Papua, Program Makan Bergizi Diluncurkan di 190 Titik

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Stop Panic Buying! Gubernur Kaltim Minta Warga Bijak Berbelanja Jelang Lebaran

3 Min Read
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni meninjau kegiatan simulasi Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2024 di Kota Samarinda, pada Selasa (10/12/ 2024).
Pemerintahan

Dari Simulasi Program Makan Bergizi di Samarinda, Sekda Kaltim Mintan Menu Praktis dan Kreatif untuk Anak Sekolah

3 Min Read
Advertorial

PSU Mahulu, Sekda Stephanus: Jangan Lagi Ada Pemungutan Suara Ulang!

1 Min Read
Advertorial

Pemerintah Sebulu Kebut Penyaluran Bansos, Fokus pada Kelengkapan Data dan Pendampingan Ekonomi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?