Jakarta, Sekala.id – Sebuah babak baru dalam sejarah politik Indonesia dimulai. Aturan presidential threshold, yang selama ini menjadi penentu kelayakan partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, resmi dihapus. Keputusan ini lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak setara untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Suhartoyo.
Putusan ini merupakan hasil perjuangan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Keberhasilan gugatan ini mengakhiri perdebatan panjang tentang relevansi ambang batas pencalonan presiden yang selama ini dinilai membatasi partisipasi politik.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan tersebut.
“Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Yusril mengingatkan bahwa permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelum akhirnya dikabulkan.
“Kami mencermati perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas pasal ini dibanding putusan-putusan sebelumnya,” katanya.
Namun, pemerintah menegaskan akan menghindari polemik lebih lanjut. Yusril menambahkan, apa pun pertimbangan hukum MK, pemerintah menghormatinya.
” Posisi kami tidak untuk mengomentari, seperti yang mungkin dilakukan akademisi atau aktivis,” tegas Yusril.
Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilpres 2029. Yusril menyebutkan bahwa pembatalan presidential threshold bisa berimplikasi pada perubahan substansi UU Pemilu.
“Jika diperlukan, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk merumuskan norma baru demi memastikan pelaksanaan Pilpres tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Putusan ini juga memicu berbagai spekulasi di kalangan politisi dan pengamat. Tanpa ambang batas, kompetisi pencalonan presiden diprediksi akan semakin terbuka. Partai-partai kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk masuk gelanggang politik nasional. (Jor/El/Sekala)