Kukar, Sekala.id – Di tengah kesibukan persiapan mudik Lebaran, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengingatkan para pekerja di wilayahnya untuk menunaikan zakat fitrah sebelum berangkat. Imbauan ini disampaikannya saat peresmian Gedung baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar di Tenggarong Seberang pada Kamis (4/4/2024).
“Menunaikan zakat fitrah di daerah mana bekerja adalah sebuah kewajiban yang harus diutamakan sesuai dengan ajaran agama Islam,” tegas Edi Damansyah.
Dia menekankan pentingnya menunaikan zakat Fitrah di daerah tempat bekerja, bukan di tempat lain, seperti di luar Kalimantan Timur.
Pandangan Bupati Edi Damansyah ini didasari oleh pendapat beberapa ulama mazhab Imam Syafii, yang menekankan bahwa zakat Fitrah seharusnya diberikan di tempat seseorang bekerja. Mayoritas ulama pun berpendapat bahwa penyaluran zakat Fitrah harus dilakukan di tempat tinggal dan tempat mencari nafkah.
“Oleh karena itu, bagi para pekerja di Kukar, saya imbau untuk menyalurkan zakat Fitrah di daerah di mana kita bekerja,” ujar Edi Damansyah.
Kewajiban menunaikan zakat Fitrah sendiri memiliki tiga syarat, yakni Islam, Terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadan (meski boleh disalurkan saat Ramadan), serta adanya kelebihan makanan pokok bagi individu dan keluarganya pada hari itu (malam Idulfitri).
Zakat Fitrah dapat disalurkan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Penyalurannya dapat dilakukan melalui Baznas atau lembaga amil zakat lainnya yang terpercaya.
“Semoga dengan penyaluran zakat Fitrah yang tepat sasaran, dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesejahteraan di Kukar,” pungkas Edi Damansyah. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)