Samarinda, Sekala.id – Menjelang Pilkada Serentak 2024, semarak demokrasi mulai terasa di Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, dengan semangat transparansi, menggelar sesi sosialisasi yang informatif bagi para calon independen. Bertempat di Aula Kantor KPU Kaltim, pada Kamis (2/5/2024), sosilisasi diisi panduan partisipasi dalam pesta demokrasi.
Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, dengan lugas memaparkan landasan hukum yang menjadi pijakan bagi calon independen. Dengan rujukan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dia menegaskan syarat-syarat pencalonan yang harus dipenuhi. Bagi calon dari jalur partai politik, angka yang harus dicapai adalah 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
“Sementara itu, bagi calon independen harus mengantongi dukungan dari 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berarti sekitar 236.185 orang, dengan distribusi minimal di 6 Kabupaten/Kota,” jelas Fahmi.
Dengan antusiasme yang membara, Fahmi mengajak warga Kaltim untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku dalam Pilkada. Dia berharap, dengan sosialisasi ini, akan muncul lebih banyak calon yang berkualitas, sehingga demokrasi di Kaltim akan semakin dewasa dan dinamis.
Dalam langkah berani, KPU Kaltim juga mengumumkan rencana efisiensi. Yakni, pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari 11.441 TPS, jumlahnya akan dipangkas hingga setengahnya, demi menciptakan proses pemilihan yang lebih efisien dan nyaman bagi pemilih.
“Setiap TPS yang tersisa akan melayani hingga 600 pemilih, dengan prinsip penggabungan TPS yang berdekatan,” teranya.
Acara ini tidak hanya dihadiri oleh Fahmi, tetapi juga oleh tokoh-tokoh penting lainnya dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, seperti Suardi, Abdul Qayyim, dan Fandi Akhmad, yang semuanya berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur dan adil. (Kal/El/Sekala)