Samarinda, Sekala.id – Suara nyaring terdengar dari sekelompok massa yang bergerak dari Simpang Empat Lembuswana menuju Kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Partai Buruh Berduka Atas Disahkannya, UU Cipta Kerja Omnibus Law”.
Massa tersebut adalah anggota Komite Eksekutif Partai Buruh Kaltim yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day 2023 pada Senin (1/5/2023).
Yoyok Darmanto, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Partai Buruh Kaltim, mengatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menolak aturan Parlementary Threshold 4 Persen yang dianggap tidak adil bagi partai-partai baru.
“Kami menolak adanya aturan Parlementary Threshold 4 persen karena itu memberatkan partai-partai yang baru karena tidak bisa mengusung calon presiden,” ujar Yoyok kepada Tempo.
Parlementary Threshold 4 Persen adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk dapat mengusung kader sebagai perwakilan legislatif. Aturan ini juga berlaku untuk partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Yoyok, aturan ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan keberagaman politik di Indonesia. Ia menilai bahwa aturan ini hanya menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan dan memiliki basis massa yang kuat.
“Seharusnya pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk regulasi yang adil. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap partai-partai baru yang juga ingin berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.
Yoyok berharap bahwa pemerintah dapat mencabut aturan Parlementary Threshold 4 Persen dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi kami dan mencabut aturan ini. Kami juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan kami demi demokrasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Selain itu, Partai Buruh Kaltim juga menyampaikan enam tuntutan lainnya dalam aksi May Day ini. Di antaranya adalah pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, pengesahan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, penolakan rancangan Undang-undang Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta pemilihan presiden 2024 yang pro-buruh kelas pekerja. (Mar/Mul/Sekala.id)