Samarinda, Sekala.id – Aksi pencurian AC outdoor yang membuat resah warga Samarinda akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan pencurian.
Para pelaku mencuri barang-barang dari rumah kosong untuk dijual dengan harga murah. Dari pengungkapan ini, terungkap juga bahwa sebagian besar barang curian dijual ke penadah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini bermula dari keluhan masyarakat yang mulai khawatir dengan banyaknya laporan kehilangan AC outdoor. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dua dari tiga pelaku adalah kakak beradik berinisial FS dan MF yang berperan sebagai pencuri. Bersama mereka, AS, seorang penadah barang curian, turut diamankan.
“Mereka beraksi di malam hari hingga dini hari, mencari rumah atau toko kosong yang menjadi sasaran. Dalam waktu singkat, mereka bisa membongkar unit AC dengan peralatan yang sudah dipersiapkan,” kata Hendri Umar pada Rabu (5/1/2025).
Setelah beraksi beberapa bulan, FS dan MF menggondol 34 unit AC outdoor. Barang-barang curian ini kemudian dijual AS kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per unit. Sebagian hasil kejahatan ini dipakai oleh mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa FS dan MF telah melakukan aksi serupa di 16 lokasi berbeda. Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi pelaku yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara AS dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memetakan kemungkinan adanya jaringan lain yang mungkin terlibat,” tambah Hendri Umar. (Jor/El/Sekala)