Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dalam menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024, penjualan BBM eceran, pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin resmi kini dilarang.
Langkah ini disambut baik oleh Satpol PP Kota Samarinda yang siap turun ke lapangan untuk menegakkan aturan.
“Kami akan segera turun ke lapangan, sambil menunggu surat edaran yang lebih jelas,” ujar Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, pada Selasa (7/5/2024).
Penertiban akan dimulai dari jalanan utama di Samarinda, dengan fokus pada pemberantasan praktik penjualan BBM ilegal yang merugikan masyarakat.
“Sasarannya memang seputar Samarinda, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada penertiban,” jelas Anis.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola BBM yang lebih tertib, aman, dan terkendali di Samarinda. Selain itu, diharapkan pula dapat mengurangi praktik ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Larangan penjualan BBM eceran tanpa izin ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali di Samarinda. Penjualan BBM ilegal tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga merugikan negara dari segi pajak dan subsidi.
Dengan penertiban ini, diharapkan masyarakat Samarinda dapat menikmati akses BBM yang lebih aman dan legal. Di sisi lain, pemerintah juga dapat lebih mudah dalam mengawasi pendistribusian BBM dan memastikan subsidi tepat sasaran. (Ya/El/Sekala)