Kutim, Sekala.id – Setelah melalui perjalanan panjang yang diwarnai diskusi mendalam dan dinamika konstruktif, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Di balik disahkan Perda ini, ada semangat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang sering kali memakan korban jiwa dan materi.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah dan DPRD bersinergi menciptakan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi, dalam sambutannya.
Proses penyusunan Raperda ini bukanlah hal yang sederhana. Tahapan demi tahapan ditempuh, mulai dari harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur hingga konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Setiap detail dipastikan selaras dengan peraturan yang berlaku, sementara substansinya dikaji secara mendalam untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kutim.
“Diskusi panjang hingga perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan justru memperkaya Raperda ini. Hasil akhirnya adalah Perda yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga relevan dan siap diimplementasikan,” ujar Rizali.
Menurut Rizali, pengesahan Perda ini adalah simbol kemitraan erat antara Pemkab Kutim dan DPRD. Ia menekankan bahwa kolaborasi yang baik adalah kunci terciptanya kebijakan yang berdampak luas.
“Ini sebuah langkah nyata untuk memastikan keamanan masyarakat Kutim dari risiko kebakaran,” tegasnya.
Setelah pengesahan, pekerjaan besar menanti. Pemerintah Kutim bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta untuk segera menyusun langkah konkret. Ini termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kebakaran hingga pelatihan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat.
“Kesadaran masyarakat adalah fondasi utama dalam pencegahan kebakaran. Kita harus membangun kesadaran itu, bukan hanya melalui aturan, tetapi juga dengan tindakan nyata di lapangan,” ujar Rizali penuh optimisme.
Perda Pencegahan Kebakaran ini diharapkan menjadi titik balik bagi upaya mitigasi risiko di Kutai Timur. Tidak hanya melindungi dari ancaman kebakaran, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih siap, tanggap, dan peduli terhadap keselamatan bersama.
“Langkah ini adalah awal dari perjalanan panjang. Tapi dengan semangat yang sama, saya yakin kita bisa menciptakan Kutim yang lebih aman, lebih sejahtera, dan lebih peduli terhadap keselamatan,” pungkas Rizali Hadi. (Jor/Mul/ADV/Pemkab Kutim)