Jakarta, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong langkah konkret dalam pengelolaan karbon. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memimpin langsung audiensi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025), guna membahas perizinan dan tata kelola perdagangan karbon di kawasan gambut non-kawasan hutan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Kukar menyampaikan kebutuhan akan kejelasan regulasi dan mekanisme pemanfaatan karbon di sektor kehutanan, khususnya pada lahan gambut di luar kawasan hutan yang selama ini belum mendapat kepastian hukum yang memadai.
“Kami ingin memastikan segala proses izin dan pemanfaatan karbon ini sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada potensi yang dimiliki daerah justru terhambat hanya karena belum adanya kejelasan teknis dan administratif,” ujar Sunggono.
Menurutnya, inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kukar dalam mendukung pengurangan emisi karbon dan pencapaian target iklim nasional, sekaligus membuka peluang investasi berkelanjutan.
Pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI menyambut baik kedatangan rombongan Kukar. Mereka mengapresiasi semangat proaktif daerah dalam mencari solusi atas persoalan perizinan yang kerap menjadi kendala teknis di lapangan.
“Langkah yang diambil Pemkab Kukar sangat penting, karena dapat menjadi pembuka jalan bagi daerah lain dalam menyikapi kebijakan multi karbon yang masih dalam proses harmonisasi,” terang Sunggono usai pertemuan.
Sekda Kukar juga menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal membangun komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pusat, demi menciptakan tata kelola karbon yang lebih transparan dan berkeadilan.
Sebagai informasi, Kukar merupakan daerah pertama di Indonesia yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang tata kelola penanganan karbon.
Kukar memiliki wilayah gambut dan mangrove yang luas serta berpotensi tinggi dalam mendukung perdagangan karbon, sehingga perlu dikelola dengan pendekatan ilmiah dan regulatif yang tepat. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)