Samarinda, Sekala.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menggelar sesi sosialisasi yang fokus pada persyaratan dukungan minimum untuk calon independen. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Midtown Samarinda pada Minggu (5/5/2024).
Sesi sosialisasi ini diadakan sebagai langkah vital dalam menjamin pemilihan yang adil dan berintegritas.
Arif Rakhman, Komisioner Divisi Teknis KPU Samarinda, menekankan bahwa calon independen wajib menghimpun dukungan sebanyak minimal 45.332 pemilih.
“Untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada Samarinda 2024, calon independen diwajibkan mendapatkan dukungan minimal sejumlah 45.332 pemilih,” ujarnya.
Angka tersebut merupakan ambang batas minimum, dan disarankan bagi calon untuk mengumpulkan dukungan yang lebih banyak lagi sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya dukungan yang tidak sah.
KPU akan memulai proses verifikasi dukungan pada bulan Mei, dengan cara memvalidasi keaslian KTP elektronik yang diserahkan oleh para calon.
“Kami juga akan melakukan verifikasi faktual secara acak sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan identitas,” lanjut Arif Rakhman.
Situasi politik di Samarinda menjadi semakin dinamis dengan munculnya kandidat-kandidat baru seperti Agus Suwandi, Barkati, Saefuddin Zuhri, dan Nidya Listiyono yang akan menantang petahana, Andi Harun.
KPU Samarinda berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran para calon independen mengenai kriteria dan prosedur yang diperlukan dalam proses pencalonan. (Ya/El/Sekala)