Samarinda, Sekala.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak membuang waktu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI di Dapil Kaltim. Mereka melakukan inspeksi mendalam terhadap persiapan penghitungan suara ulang (PSU) di Kalimantan Timur.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, memimpin kunjungan kerja ke Balikpapan dan Samarinda, memastikan bahwa segala proses verifikasi dan pengamanan dokumen pemilu berjalan sesuai standar. Dalam kunjungannya ke Samarinda, Idham menekankan pentingnya keamanan dan integritas dokumen pemilu.
“Kami ingin memastikan bahwa surat suara yang akan dihitung ulang benar-benar aman dan tersegel,” ujar Idham di Restoran Fusia pada Sabtu (15/6/2024).
Pengawasan ketat atas 147 TPS yang tersebar di 9 kabupaten kota menjadi prioritas, dengan penjagaan intensif dari aparat keamanan. Idham juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, atas peran mereka dalam menjaga keamanan kotak suara.
“Kerjasama dengan kepolisian sangat vital dalam menjaga integritas proses pemilu,” tambahnya.
Mengikuti ketentuan MK, teknis perhitungan suara akan dilaksanakan dengan teliti, menggabungkan perolehan suara dari setiap dapil untuk menghasilkan rekapitulasi yang akurat di tingkat provinsi. KPU RI berkomitmen untuk transparansi dan pemahaman publik terhadap proses ini, dengan rencana sosialisasi yang akan segera dilakukan oleh KPU Kaltim.
“Kami akan segera mengeluarkan surat dinas dan informasi terkait sosialisasi untuk memastikan bahwa seluruh pemilih di Kaltim mengerti proses yang akan kami lakukan,” tutup Idham. (Ya/El/Sekala)