Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Pada Rabu (2/10/2024), Dayang Donna Walfiaries Tania, putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, diperiksa sebagai saksi.
Dayang Donna, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, diduga memiliki peran penting dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin tambang di wilayah tersebut. Penyidik KPK menelusuri keterlibatannya dalam kasus yang telah menyeret nama besar ayahnya dan sejumlah tokoh penting di dunia pertambangan Kaltim.
“Pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran saksi dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (3/10/2024).
Selain Dayang Donna, KPK juga memeriksa Zakariyansyah Iban, seorang ASN yang diduga turut terlibat dalam pengurusan izin tambang. Namun, KPK belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka berdua.
Sementara itu, dua saksi kunci lainnya, yakni Awang Faroek Ishak dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, tidak hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. Rudy Ong Chandra sendiri dikenal sebagai Komisaris di sejumlah perusahaan pertambangan besar di Kaltim, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, dan beberapa perusahaan lainnya.
“Para saksi telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” tambah Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan besar lantaran KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Awang Faroek Ishak, Dayang Donna, dan Rudy Ong Chandra. Ketiganya juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. (Jor/El/Sekala)