Samarinda, Sekala.id – Aliansyah (43) berdiri di depan sebuah mobil yang terparkir di sebuah warung di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Ia mengintip ke dalam kaca jendela dan melihat sebuah tas hitam di kursi penumpang depan.
Di dalam tas itu ada dompet, telepon genggam Samsung A53, dan kartu ATM milik pemilik mobil, Suardi (50). Aliansyah tidak membuang waktu. Ia membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan meraih tas itu. Ia lalu naik ke sepeda motor Honda PCX yang sudah siap melaju. Dengan cepat ia meninggalkan lokasi kejadian. Itu terjadi pada Selasa, (18/10/2022).
Keesokan harinya, Suardi terkejut saat menerima SMS dari bank yang menyatakan bahwa rekeningnya telah berkurang Rp 40 juta. Ada penarikan tunai dan transfer dana yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Ia baru sadar bahwa tasnya telah dicuri dan kartu ATM-nya telah disalahgunakan.
Suardi segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Polisi pun bergerak untuk mengejar pelaku. Dari rekaman CCTV di warung tempat kejadian perkara dan di ATM tempat penarikan uang, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan nomor polisi motor pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pelaku berhasil menebak pin kartu ATM korban dengan menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban.
“Bersangkutan melihat ada KTP di dalam dompet. Kemudian mencoba-coba menggunakan tanggal lahir untuk pinnya. Ternyata bisa,” kata Ary dalam konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023).
Pada Senin dini hari (3/4/2023), polisi menemukan motor Honda PCX yang digunakan pelaku di Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Polisi lalu menggerebek rumah tempat motor itu diparkir dan menemukan Aliansyah sedang tidur.
Aliansyah tidak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan bahwa ia mencuri tas Suardi karena kepepet kebutuhan hidup. Uang hasil curiannya ia habiskan untuk makan, minum, dan bayar kos.
Kini Aliansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Mar/Mul/Sekala.id)