Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Setelah menelusuri aliran dana dalam rentang waktu 2017 hingga 2020, penyidik akhirnya menetapkan seorang tersangka baru. Adalah MNH, Direktur Utama PT GBU.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MNH langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) oleh tim penyidik Kejati Kaltim pada Selasa (25/2/2025). Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Dengan demikian, MNH menjadi tersangka keempat dalam kasus ini, menyusul IGS (Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS), NJ (Kuasa Direktur CV ALG), dan SR (Direktur Utama PT RPB),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (26/2/2025).
MNH akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik menegaskan, langkah ini diambil karena ancaman pidana dalam kasus yang menjeratnya lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019. Total dana yang digelontorkan dalam transaksi ini mencapai Rp 25,88 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, prosedur hukum diabaikan.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain absennya persetujuan dari badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Tak ada proposal kerja sama, studi kelayakan, rencana bisnis dari pihak ketiga, atau analisis manajemen risiko.
Akibat kelalaian ini, kerja sama tersebut berujung pada kerugian negara yang tak sedikit. Mencapai Rp 21,2 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi, terutama yang merugikan daerah,” pungkas Toni. (Jor/El/Sekala)