Samarinda, Klausa.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda melakukan razia di blok hunian narapidana (napi), Kamis (1/6/2023) kemarin. Razia ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban dan meningkatkan keamanan di lingkungan Lapas.
Petugas Lapas Samarinda menggeledah kamar-kamar hunian napi yang diduga menyimpan benda-benda terlarang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya ada di dalam Lapas.
“Kami menemukan 5 unit handphone, 8 unit charger, 4 unit kipas angin, terminal listrik, dan 1 buah senjata tajam modifikasi,” kata Kepala Lapas Samarinda, Hudi Ismono kepada wartawan, Selasa (2/6/2023).
Hudi menambahkan bahwa barang-barang terlarang tersebut akan dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi oleh napi.
“Kami akan tindak lanjuti hasil razia ini dengan melakukan pemusnahan,” ujarnya.
Razia ini merupakan salah satu upaya Lapas Samarinda untuk melakukan deteksi dini terhadap penggunaan benda-benda terlarang di dalam Lapas. Selain itu, razia ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan Lapas. (Mar/Mul/Klausa)