Kukar, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas data dan informasi yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggelar Sosialisasi E-Walidata OPD dan Desk Verifikasi Daftar Data Perangkat Daerah yang diikuti oleh 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 kecamatan di lingkungan Pemkab Kukar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada statistisi dan staf Bidang Statistik Diskominfo Kukar, serta para admin statistik sektoral dari OPD lain, dalam proses penginputan data statistik sektoral melalui sipd.go.id. Sipd.go.id adalah sistem informasi pemerintahan daerah yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kukar selama empat hari, mulai dari Senin (30/10/2023) hingga Kamis (2/11/2023), di Hotel Harris Samarinda. Sosialisasi dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto.
Dafip mengatakan, sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Forum Satu Data Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Melalui Perbup Kukar 83/2020, telah diatur bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas sebagai pembina data statistik dan Diskominfo sebagai walidata serta produsen data.
“Ketersediaan data yang akurat, muktahir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting bagi kebutuhan pemerintah. Data-data ini akan menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemerintahan dan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI),” ujar Dafip.
Dafip menambahkan, untuk mencapai data yang terintegrasi dan berkualitas, diperlukan sinergisitas yang harus dibangun dengan baik antara pembina data, walidata dan produsen data. Selain itu, diperlukan juga kesamaan visi, misi, dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari berbagai pihak.
“Digitalisasi pemerintahan akan sulit dicapai apabila perangkat daerah, pimpinan hingga staf belum memiliki pola pikir House Data. Seluruh unsur ini harus bisa mengumpulkan, menyediakan, menganalisis dan menginterpretasi data,” terang Dafip.
Substansi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Data sangat penting dalam pengambilan keputusan penyusunan kebijakan dan penyusunan program kegiatan. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)