Samarinda, Sekala.id – Dalam upaya menggenjot kinerja sektor pariwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kota Samarinda bergerak cepat dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan.
Langkah strategis ini digagas oleh Panitia Khusus (Pansus) I, yang fokus pada penyesuaian regulasi untuk mendukung para pengusaha pariwisata dan memperkuat ekonomi lokal.
Menurut Joha Fajal, anggota Pansus dan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, dorongan untuk revisi ini datang langsung dari para pengusaha pariwisata yang menginginkan kerangka hukum yang lebih kokoh untuk melindungi usaha mereka.
“Banyak pengusaha yang merasa riskan karena belum ada payung hukum yang kuat. Mereka ingin usahanya dilindungi,” ungkap Joha.
Proses revisi ini melibatkan pembentukan tim lintas instansi yang akan merumuskan perubahan perda secara detail dan menyeluruh. Pansus I juga mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk menentukan apakah diperlukan aturan baru atau cukup dengan merevisi perda yang ada.
“Sesuai arahan ketua pansus, dalam beberapa hari ke depan tim akan dibentuk dengan melibatkan instansi terkait,” jelas Joha.
Sebagai politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Joha berharap perubahan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum dan pada saat yang sama, meningkatkan PAD dari sektor pariwisata.
“Kita semua berharap aturan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah juga bisa mendapatkan PAD dari izin usaha pariwisata,” tutupnya.
Revisi Perda Nomor 15 tahun 2002 ini menandakan langkah maju dari DPRD Samarinda dalam memajukan sektor pariwisata dan meningkatkan perekonomian lokal. Dengan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif, diharapkan para pengusaha pariwisata merasa lebih terlindungi dan terdorong untuk mengembangkan usahanya. Hal ini pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan PAD, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)