Samarinda, Sekala.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti lambannya upaya pemerintah kota dalam menyiapkan regulasi pengelolaan limbah domestik. Meski pencemaran lingkungan terus terjadi, hingga kini belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur secara komprehensif pengolahan limbah rumah tangga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa kondisi ini cukup ironis. Sebagai ibu kota Kalimantan Timur, Samarinda justru tertinggal dibanding kota lain seperti Balikpapan dan Bontang yang telah memiliki perda sejenis lebih dulu.
“Sebagai ibu kota provinsi, seharusnya Samarinda menjadi pelopor. Tapi faktanya kita masih belum punya payung hukum untuk pengelolaan limbah domestik. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Kamaruddin usai rapat lanjutan pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan limbah di kota ini masih jauh dari standar nasional. Kesadaran masyarakat pun dinilai minim, bahkan sebagian warga belum memahami bahwa limbah domestik mencakup tinja dan limbah dari septic tank.
“Masyarakat masih banyak yang buang limbah langsung ke sungai. Padahal itu sangat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut hanya pengembang besar yang menerapkan sistem pengolahan limbah secara profesional. Ia mencontohkan Citra Land sebagai salah satu pengembang yang dinilai sudah memiliki tata kelola limbah yang baik.
“Selain pengembang-pengembang besar, hampir tidak ada yang menerapkan pengolahan limbah dengan standar layak,” tambahnya.
Raperda ini ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. Saat ini, naskah aturan tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun Kamaruddin menekankan bahwa pengesahan saja tidak cukup, implementasi dan pengawasan juga harus menjadi prioritas.
“Kalau pengawasannya lemah, aturan ini hanya akan jadi dokumen mati. Kita harus pastikan perda ini benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)