By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
ParlemenSamarinda

DPRD Kaltim Ultimatum Aparat, Tenggat Dua Pekan Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 6 Mei 2025
Share
Darlis Pattalongi, Pimpin RDP Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinaskertrans Kaltim, karyawan dan manajemen RS Haji Darjad, Selasa (29/4/2025). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tenggat waktu dua pekan kepada aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus perambahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025). Rapat dihadiri lintas instansi, mulai dari Komisi DPRD Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM, pihak Kepolisian, Gakkum KLHK, hingga pengelola dan perwakilan Fakultas Kehutanan Unmul.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, menyebut kawasan ini sebagai satu-satunya hutan pendidikan di Samarinda yang kini terancam oleh aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kerusakan mulai terdeteksi sejak Agustus 2024.

“Kawasan ini bukan hibah dari pemerintah kota, tapi warisan akademik yang sangat penting. Sudah dipagari sejak era Wali Kota Amin, jadi tidak ada alasan pelaku tidak tahu batas,” tegas Rustam.

Ia juga meminta agar kasus ini dijadikan pintu masuk penegakan hukum untuk kawasan lain yang bernasib serupa, seperti Bukit Soeharto, Sebulu, dan Labanan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan penanganan kasus ini akan jadi prioritas. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar penindakan kasus serupa bisa lebih terstruktur.

“Dalam rapat, kita sepakat bahwa aktivitas tambang di KHDTK dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan harus diproses pidana maupun perdata,” tegasnya.

Fakultas Kehutanan juga diminta segera menyusun valuasi ekonomi terhadap kerugian, yang nantinya menjadi dasar tuntutan perdata.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kaltim, Leonardo Gultom, melaporkan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir. Sisanya bakal ditindak dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bila terus mangkir.

“Kami juga tengah lakukan uji forensik dan pencarian barang bukti,” kata Leonardo.

Ia memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan maksimal dalam dua pekan, sesuai hasil kesepakatan RDP. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Darlis PattalongiDinas ESDMDLHKDPRD KaltimGakkum KLHKKHDTK UnmulRapat Dengar PendapatRustam Fahmy
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lahan pertanian di Kukar. Distanak Kukar Perkuat Peran PPL untuk Dongkrak Produktivitas Pertanian
Next Article Bupati Kukar, Edi Damansyah melepas keberangkatan 530 jamaah haji dari Kukar Kloter 3, Selasa (6/5/25) di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong. Bupati Kukar Lepas 530 Jamaah Haji, Titip Doa untuk Daerah dan Bangsa

Berita Undas

Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026
DBH Tersendat Rp427 Miliar, Pemkot Samarinda Genjot PAD dan Pangkas Belanja Non-Priorita
Senin, 20 Juli 2026
Dinas Pariwisata Kubar Optimistis JAM Series 6 Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Selasa, 21 Juli 2026
Festival Luuq Melapeh, Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat
Selasa, 21 Juli 2026
Langkah Nyata, Pemkab Kutai Barat dan YPA MDR Perkuat Transformasi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Rapat Paripurna Jadi Prioritas DPRD Kaltim di Akhir Tahun

2 Min Read
Advertorial

Demi Kesejahteraan Nelayan, Seno Aji Salurkan Ratusan Mesin Kapal di Kukar

2 Min Read
Pemerintahan

Godok Tiga Nama, Andi Harun Tunggu Keputusan DPP Gerindra untuk Bakal Calon Wakilnya

3 Min Read
Samarinda

PKKMB Untag Samarinda Jadi Sorotan, Kampus Bentuk Tim Investigasi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?