Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong geliat ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di momen Ramadhan dan menjelang lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2/0789/100.14 tentang Pengendalian Inflasi dalam Peningkatan Ekonomi UMKM.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, surat edaran tersebut telah disebar kepada pihak terkait. “Kebijakan ini mewajibkan para pelaku usaha, pengadaan parsel, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan, perbankan, supermarket, kepala retail, dan hotel untuk menggunakan produk UKM lokal Samarinda minimal 50 persen pada setiap penjualan dan pembelian parsel selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran Idulfitri,” kata Andi Harun di Balaikota, Jumat (29/3/2024).
Andi Harun juga mengimbau para dermawan dan seluruh masyarakat yang akan memberikan bantuan atau sedekah seperti parcel kepada masyarakat untuk memprioritaskan produk UMKM. “Tujuannya, selain bermanfaat bagi manusia, juga bermanfaat bagi kegiatan ekonomi kita. Untuk memberi nilai tambah dan membantu kegiatan perekonomian masyarakat menjelang Idulfitri,” paparnya.
“Kebijakan ini menjadi momentum memanfaatkan momen lebaran dalam membuka pangsa pasar bagi UMKM lokal,” sambungnya.
Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda menjelaskan bahwa pihaknya tak membatasi jenis UMKM yang produknya bisa diikutsertakan dalam hampers lebaran. Hal ini dimaksudkan agar seluruh UMKM di Samarinda memiliki kesempatan yang sama untuk memasarkan produknya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM di Samarinda dan meningkatkan daya saing produk lokal. (Jor/El/Sekala)