By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Disperindag Kukar Perketat Izin Jualan Pengecer, Harga Gas Melon Mulai Terkendali

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 27 Februari 2025
Share
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani. (Foto: Sekala)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Setelah sempat bikin resah warga, harga gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya kembali stabil. Larangan pengecer menjual gas melon yang sebelumnya memicu kenaikan harga kini sudah dicabut. Pemerintah daerah memastikan pasokan kembali lancar, meski harga di daerah terpencil masih sulit dikendalikan.

Gejolak harga gas melon sempat terjadi beberapa waktu lalu. Penyebabnya adalah regulasi baru yang melarang pengecer menjual gas subsidi. Akibatnya, stok di pasaran menipis, harga melonjak, dan warga pun kelimpungan.

Namun kini, aturan tersebut sudah direvisi. Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Muhammad Bustani, memastikan pengecer sudah kembali diizinkan berjualan.

“Memang imbas aturan baru yang melarang pengecer, makanya harga naik. Sekarang sudah dikembalikan lagi, pengecer boleh jualan, dan harga mulai stabil,” kata Bustani, Kamis (27/2/2025).

Pemerintah daerah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp19 ribu per tabung. Meski begitu, realitas di lapangan tak selalu sesuai aturan.

Meski di kota harga gas melon mulai normal, cerita berbeda datang dari daerah terpencil seperti Tabang. Jarak tempuh yang jauh dan biaya distribusi yang tinggi membuat harga gas di sana masih di atas HET.

“Kalau untuk daerah yang jauh, memang ada perhitungan tambahan biaya distribusi. Itu yang membuat harga bisa lebih mahal,” jelas Bustani.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyalurkan subsidi tepat sasaran. Disperindag Kukar kini berfokus pada pengawasan agar gas melon benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, bukan oleh mereka yang sebenarnya mampu membeli gas nonsubsidi.

Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem pembelian berbasis identitas.

“Sekarang ini kita awasi siapa yang boleh beli. Jangan sampai gas subsidi justru jatuh ke tangan yang tidak berhak. Makanya di pangkalan, pembeli wajib menunjukkan KTP,” tegas Bustani.

Tak hanya itu, pengecer juga diingatkan untuk tetap mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap distribusi gas melon bisa tetap terkendali dan dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Kami ingin memastikan gas melon tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada yang kesulitan mendapatkan gas hanya karena aturan yang tidak berjalan dengan baik,” pungkas Bustani. (Kal/El/ADV/Pemkab Kukar)

TAGGED:Dispeindag KukarGas Elpiji 3kgMuhammad BustaniPemkab Kukar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rapat GPM menjelang HBKN Puasa dan Idul Fitri 2025 di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Kamis (27/2/2025). Ini Manuver Pemkab Kukar Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
Next Article Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kukar, Sutikno Pemkab Kukar Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Siapkan Operasi Pasar

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Masjid dan Fasilitas Salat Id Disiapkan, Camat Minta Jamaah Tak Tinggalkan Sampah

2 Min Read
Pemerintahan

Dengan Kartu Khusus, Samarinda Pastikan LPG 3 Kg Hanya untuk yang Berhak

2 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun Janji Naikkan Gaji Honorer dan TPP ASN Samarinda

2 Min Read
Pemerintahan

Bawaslu Kaltim Dirikan Posko Kawal Hak Pilih, Perangi Pelanggaran Pemilu!

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?