By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Nasional

Data Pemilih Bocor, Kominfo Minta Klarifikasi KPU

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 30 November 2023
Share
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Kominfo)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaklanjuti kabar dugaan kebocoran data pemilih yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat dihubungi media, Kamis (30/11/2023).

Budi menegaskan bahwa pengendali data pribadi, termasuk KPU, wajib mencegah informasi bisa diakses secara tidak sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.

Selain itu, lanjut Budi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Kementerian Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Budi Arie SetiadiKebocoran DataKominfoKPU
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gal Gatot! Acara Pemutaran Film Propaganda Israel yang Dibuat Gal Gadot Sepi Penonton
Next Article Jokowi Jawab Penolakan PKS dan Kritik Anies Soal IKN

Berita Undas

Omset Turun 70 Persen, Warga Jalan Abul Hasan Samarinda Protes Sistem Satu Arah
Kamis, 25 September 2025
Bhayangkari Kubar Gelar Lomba dan Pelatihan Membatik dalam rangka HKGB
Senin, 8 September 2025
Toreh Prestasi, TI Kubar Raih 8 mendali Pada Ajang Indonesia Expo Battle Taekwondo Championship di Jawa Tengah
Senin, 1 September 2025
Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim Guna Tingkatkan Komuditi Pertanian Strategis
Kamis, 21 Agustus 2025
Tembus 2.200 Kasus, Dinkes Samarinda Dorong Deteksi Dini untuk Golongan Berisiko Tinggi
Selasa, 19 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Pasca-Pelantikan, Prabowo Tegaskan IKN Jadi Tempat Kerjanya

2 Min Read
Nasional

Terinfeksi Virus Cacar Monyet, Warga Bandung Dilarikan ke RSHS

3 Min Read
Nasional

MKMK akan Percepat Putusan, Hindari Spekulasi Berkaitan Agenda Politik

4 Min Read
Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim saat mengunjungi Jaksa Agung RI. (Foto: Istimewa)
Nasional

Pelajar Kaltim Giatkan Edukasi Hukum, Dapat Apresiasi Jaksa Agung

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?