Jakarta, Sekala.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaklanjuti kabar dugaan kebocoran data pemilih yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.
“Kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat dihubungi media, Kamis (30/11/2023).
Budi menegaskan bahwa pengendali data pribadi, termasuk KPU, wajib mencegah informasi bisa diakses secara tidak sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.
Selain itu, lanjut Budi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kementerian Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)