Samarinda, Sekala.id – Senin pagi, (26/2/20240. Di ruang rapat Wali Kota Samarinda, suasana serius dan tegang menyelimuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Samarinda. Rapat ini menentukan nasib perusahaan daerah yang telah berubah status menjadi perbankan profesional, yakni PT Perseroda atau Bank Samarinda.
Di depan para peserta rapat, Wali Kota Samarinda Andi Harun memaparkan lima agenda penting yang harus diputuskan hari itu. Pertama, laporan keuangan Bank Samarinda yang mencerminkan kinerja perbankan selama setahun terakhir. Kedua, rencana bisnis Bank Samarinda untuk tahun 2024 yang menargetkan pertumbuhan dan ekspansi. Ketiga, permohonan persetujuan penghapusan aset inventaris kantor yang sudah tidak layak pakai, seperti komputer, printer, dan alat tulis kantor, senilai kurang lebih Rp61 juta. Keempat, permohonan persetujuan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Bank Samarinda. Kelima, permohonan penempatan tambahan modal Pemerintah Kota Samarinda di Bank Samarinda sebesar Rp50 miliar.
“Permohonan penghapusan aset diminta agar disetujui untuk dihapus dan mekanismenya memang begitu,” ujar Andi Harun, sambil menunjukkan daftar aset yang dimaksud. Ia mengatakan, penghapusan aset ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Bank Samarinda.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Bank Samarinda diterima dengan baik oleh para pemegang saham. Ia memuji kinerja direksi dan dewan pengawas yang telah mengelola Bank Samarinda dengan profesional dan transparan. “Untuk laporan keuangan kita terima, laporan performancenya, kinerja direksi dan dewas sangat bagus,” puji Andi Harun.
Ia juga menyetujui rencana bisnis Bank Samarinda yang diajukan untuk tahun 2024. Ia berharap, Bank Samarinda bisa terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Samarinda. “Rencana bisnis Bank Samarinda yang diajukan untuk tahun 2024, juga kita setujui,” kata Andi Harun.
Namun, ada satu agenda yang masih belum bisa diputuskan hari itu, yaitu penempatan modal tambahan sebesar Rp50 miliar. Andi Harun mengatakan, hal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama badan anggaran DPRD. Ia mengaku, modal tambahan ini sangat dibutuhkan oleh Bank Samarinda untuk meningkatkan modal inti dan rasio kecukupan modal. “Prinsipnya kita setujui tapi akan kita bahas di TAPD,” tutup Andi Harun. (Ya/El/Sekala)