Samarinda, Sekala.id – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Samarinda, Rabu (26/6/2024), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengibarkan bendera peringatan bahaya laten narkoba di Benua Etam. Alarm bahaya narkoba di Kaltim kian meraung. Data BNNP Kaltim menunjukkan, 5.351 kasus tindak pidana narkotika menggerogoti Kaltim selama 2021-2023.
“Mirisnya, dari 5.351 kasus ini, 46.382 jiwa terjerat jerat narkoba, dengan 5.798 jiwa di antaranya membutuhkan rehabilitasi,” ungkap Brigjen Pol Rudi Hartono, Kepala BNNP Kaltim, dalam sambutannya.
Ganja, sabu, ekstasi, obat daftar G, hingga LSD, tak luput dari peredaran gelap di Kaltim. Barang bukti yang berhasil diamankan pun bukan kaleng-kaleng. Sebanyak 16.663,83 gram ganja, 202.485,951 gram sabu, 43.779 butir ekstasi, 418.729 butir obat daftar G, 0,0236 gram LSD, dan 60,91 gram tembakau sintetis menjadi saksi bisu dahsyatnya peredaran narkoba di Kaltim.
Data World Drug Report 2023 semakin mempertegas ironisnya situsi ini. Disebutkan, 1 dari 8 pengguna narkoba menjadi pecandu dan membutuhkan rehabilitasi. Angka ini kian memperkuat tekad BNNP Kaltim untuk memberangus narkoba di Kaltim.
Melalui program rehabilitasi seperti layanan rawat jalan di klinik pratama BNNP Kaltim dan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, BNNP Kaltim terus bergerilya melawan narkoba.
“Perang melawan narkoba ini adalah tanggung jawab bersama. BNNP Kaltim tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu bersinergi dengan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” tegas Brigjen Pol Rudi Hartono.
HANI 2024 menjadi momentum untuk menggelorakan semangat “Bersama BNNP Kaltim, Berantas Narkoba”. Masyarakat didorong untuk berani melapor jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya. (Kal/El/Sekala)