Kukar, Sekala.id – Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah unit yang dibentuk di SMK untuk memberikan informasi lowongan kerja kepada siswa dan alumni. BKK ini bertujuan agar lulusan SMK bisa langsung bekerja sesuai dengan bidang keahlian mereka.
Untuk membentuk BKK, SMK harus mendapatkan surat tanda daftar dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Baru-baru ini, Distransnaker Kukar menyerahkan surat tanda daftar BKK kepada dua SMK, yaitu SMK Negeri 1 Samboja dan SMK Negeri 1 Muara Jawa.
Penyerahan surat tanda daftar BKK dilakukan oleh Plt Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, pada Kamis (5/10/2023). Ia mengatakan bahwa BKK ini akan memudahkan SMK untuk menggaet perusahaan yang ada di sekitar sekolah. Selain itu, BKK juga akan memfasilitasi para pencari kerja yang berada di kecamatan-kecamatan jauh untuk mendapatkan kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1).
“Jadi alumninya khusus SMK tersebut bisa didata, tapi tidak melayani SMA, karena bursa kerja khusus ini untuk SMK,” ujar Syarifah Rosita, Kepala Bidang Pembinaan, Pemberdayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (P3K) Distransnaker Kukar.
Surat tanda daftar BKK ini juga akan direvisi jika ada perubahan atau pergantian kepala sekolah.
“Harus lapor ke kami, maka surat tadi akan kami ubah lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Samboja, Syafril, berharap surat tanda daftar BKK bisa membantu alumni sekolah untuk memperoleh pekerjaan dengan cepat. “Insya Allah dengan diterbitkannya surat tanda daftar, maka SMK Negeri 1 Samboja bisa mengeluarkan kartu kuning, sehingga penelusuran bisa lebih mudah. Karena kami sudah bisa melacak yang kerja atau tidak,” pungkasnya. (Jor/Zal/Sekala)