By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Berikut Alasan Lengkap Andi Harun Pindahkan RKUD Samarinda dari Bankaltimtara

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 21 Juli 2023
Share
Pers Conference yang diadakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun terkait rencana pemindahan RKUD (Foto: Klausa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi memberitahukan rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada Bank Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara). Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Andi Harun pada Kamis (20/7/2023) malam dan akan segera disampaikan kepada direksi Bankaltimtara.

Andi Harun mengungkapkan beberapa alasan kuat di balik keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karang Mumus balai kota. Alasan pertama adalah aspek yuridis. Menurut Andi Harun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, RKUD tidak wajib disimpan di bank milik daerah, melainkan bisa juga di bank pemerintah atau bank umum.

“Jadi, secara hukum tidak ada masalah kalau kita pindahkan RKUD ke bank lain. Yang penting adalah bagaimana kita mengoptimalkan aset daerah yang ada,” kata Andi Harun.

Alasan kedua adalah optimalisasi aset. Andi Harun menjelaskan bahwa uang APBD merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan pembangunan. Hasil kajian analisis pemerintah kota Samarinda menunjukkan bahwa nilai rate bank umum lebih tinggi dari Bankaltimtara.

“Contohnya, untuk jasa giro Bankaltimtara hanya 2 persen, sedangkan BRI bisa sampai 2,75 persen. Untuk deposito, Bankaltimtara 3 persen, sedangkan bank umum lain bisa sampai 4,5 sampai 5 persen. Salah satu bank yang menawarkan 5 persen adalah Bukopin,” ujar Andi.

Selain nilai rate, Andi Harun juga mempertimbangkan aspek administratif dalam memilih bank penempatan RKUD yang baru. Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kesiapan bank untuk mendukung sistem tata kelola keuangan antara pusat dan daerah seperti sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

“Sejauh ini, kami cenderung memilih BRI karena sudah bekerjasama dengan Kemendagri dalam hal SIPD. Jadi, kami tidak hanya melihat dari sisi pendapatan, tapi juga dari sisi kemudahan administrasi,” lanjutnya.

Alasan ketiga dan terakhir adalah tingkat kesehatan bank. Andi Harun mengungkapkan bahwa Bankaltimtara saat ini sedang mengalami masalah Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar Rp 3,8 triliun. Utang tersebut sudah terhapus dalam neraca keuangan, tapi masih ada hak tagih yang belum terselesaikan.

“Ini merupakan indikasi ketidaksehatan bank yang cukup serius. Kami tidak tahu kapan masalah ini bisa diselesaikan. Kami khawatir akan berdampak pada keamanan jangka panjang aset daerah,” tuturnya.

Andi Harun menambahkan bahwa dirinya sudah berusaha berkomunikasi dengan direksi Bankaltimtara untuk membahas permasalahan ini, tapi tidak ada upaya yang ditunjukkan oleh pihak bank untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, pemerintah kota Samarinda memutuskan untuk berpaling dari bank milik daerah tersebut.

“Semua yang kami lakukan demi kepentingan optimalisasi aset daerah dan pembangunan kota Samarinda,” pungkasnya.

Lamanya proses pemindahan RKUD tergantung kesiapan bank penempatan yang baru, karena perlu adanya harmonisasi dan konsolidasi data yang membutuhkan waktu. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Andi HarunBankaltimtaraBRIKeuangan DaerahRKUDWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Perbaiki Tembok Stadion Mini di Bengkulu yang Roboh
Next Article Rangkaian HKG PKK ke-51, Kukar Gelar Pameran UP2K dengan Produk Unggulan

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Kearsipan Membangun Bangsa, Pameran dan Ekshibisi Hari Kearsipan Nasional ke-53 di Samarinda

3 Min Read
Samarinda

Polresta Samarinda Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 37 Personel

2 Min Read
Advertorial

Diskominfo Kukar Tingkatkan Kapasitas SPBE di Yogyakarta

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Jaringan Pil Terlarang Kembali Terbongkar, Residivis Dibekuk

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?