Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuat gebrakan dengan melarang pelajar SMP dan SMA menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari bahaya kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan fakta mengejutkan. Pelajar mendominasi angka kecelakaan lalu lintas di Samarinda.
“Usia mereka belum cukup matang untuk menghadapi risiko di jalan. Kebijakan ini hadir untuk menyelamatkan mereka dari bahaya yang mengintai,” tegas Manalu saat ditemui di kantornya.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melindungi nyawa pelajar, kebijakan ini juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Samarinda menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Surat edaran telah disebar ke seluruh sekolah, dengan pesan jelas: jangan sediakan lahan parkir untuk kendaraan pelajar!
“Kami ingin sekolah ikut andil dalam menyukseskan kebijakan ini. Pengawasan harus ketat dan konsisten,” jelas Manalu.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diberi wewenang untuk memberikan sanksi disiplin bagi pelajar yang melanggar. Kerja sama antara sekolah dan Dishub diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendidik siswa agar lebih patuh.
Menurut Manalu, kebijakan ini adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan generasi muda. Ia berharap pelajar bisa lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan diri di jalan raya.
“Jalan bukan tempat untuk bermain-main. Kami ingin mereka fokus pada pendidikan dan masa depan,” katanya.
Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Meski ada yang menganggapnya terlalu ketat, banyak pula yang mendukung langkah Pemkot Samarinda untuk mengurangi risiko kecelakaan di kalangan pelajar. (Jor/El/Sekala)