Samarinda, Sekala.id – Normalisasi sungai untuk mengurangi banjir di Samarinda masih berhadapan dengan persoalan permukiman di sepanjang sempadan. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, meminta pemerintah tidak hanya mengeruk dan memperlebar sungai, tetapi juga mendata status kepemilikan tanah warga sebagai dasar penataan kawasan. Menurutnya, pembenahan perlu menyasar Sungai Karang Mumus (SKM), Sungai Karang Asam, hingga Sungai Teluk Lerong.
Persoalan banjir di Kota Tepian, menurut Jasno, membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Peningkatan kapasitas sungai harus berjalan beriringan dengan penataan kawasan di sekitarnya agar upaya mengurangi genangan tidak berhenti pada pekerjaan fisik semata.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, normalisasi SKM yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya tuntas. Karena itu, pemerintah perlu melanjutkan pembenahan dengan memperhatikan kondisi sungai sekaligus keberadaan permukiman yang berada di sepanjang sempadannya.
“Kalau ingin mengurangi banjir di Samarinda, normalisasi sungai harus dilakukan. Sungai perlu dikeruk dan diperlebar agar mampu menampung debit air yang lebih besar,” ujar Jasno, Selasa (13/10/2026).
Namun, menurut dia, pekerjaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan lahan di sekitar sungai. Keberadaan permukiman menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan normalisasi, terutama ketika pemerintah hendak menata kembali kawasan sempadan.
Jasno menekankan pentingnya pendataan warga sebelum pemerintah menentukan kebijakan lanjutan. Inventarisasi diperlukan untuk mengetahui kondisi permukiman dan memastikan status kepemilikan tanah yang ditempati masyarakat.
Pasalnya, tidak semua warga di kawasan sempadan sungai memiliki status penguasaan lahan yang sama. Ada yang mempunyai hak milik, tetapi ada pula yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.
“Status tanah warga harus diperjelas. Ada yang memiliki hak milik, tetapi ada juga yang tidak memilikinya. Pemerintah perlu mendata dan menginventarisasi seluruh kondisi tersebut,” katanya.
Pendataan itu dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam merancang penataan kawasan. Informasi mengenai status tanah dan kondisi permukiman dapat digunakan untuk menentukan langkah yang sesuai, termasuk mempertimbangkan kemungkinan relokasi apabila diperlukan dalam pelaksanaan program normalisasi.
Dengan demikian, penanganan kawasan sempadan tidak semata-mata berorientasi pada pelebaran sungai. Pemerintah juga perlu mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat di setiap lokasi sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap tempat tinggal mereka.
Di sisi lain, Jasno mengingatkan agar normalisasi tidak hanya terpusat di SKM. Sungai Karang Asam dan Sungai Teluk Lerong juga perlu mendapat perhatian karena menjadi bagian dari sistem aliran air di kawasan perkotaan Samarinda.
Menurutnya, pembenahan beberapa sungai tersebut perlu masuk dalam perencanaan penanganan banjir secara menyeluruh. Peningkatan kapasitas aliran air harus disertai penataan kawasan agar fungsi sungai dapat berjalan lebih optimal.
Pendekatan itu diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengurangi banjir yang berulang. Dengan perencanaan yang terukur, normalisasi sungai dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan permukiman di sepanjang sempadan.
Jasno pun kembali menegaskan bahwa pemerintah perlu memulai langkah tersebut dengan pendataan yang menyeluruh. Kejelasan informasi mengenai warga dan status lahannya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kebijakan penataan berikutnya.
“Pemerintah harus melakukan pendataan dan inventarisasi,” pungkasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)