Samarinda, Sekala.id – Minggu (7/1/2024), sebuah mobil pikap Grand Max warna putih terparkir di depan Masjid Agung Pelita di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Di dalamnya ada sebuah tas yang berisi ponsel dan uang tunai Rp1 juta. Pemiliknya, seorang pria berinisial IM, sedang menunaikan ibadah salat di masjid.
Tak disangka, mobilnya menjadi sasaran empuk bagi seorang pencuri. Dengan obeng, ia memecahkan kaca mobil dan mengambil tas tersebut. Aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar masjid. Video itu pun viral di media sosial (medsos).
Empat hari kemudian, Kamis (11/1/2024), pelaku berhasil ditangkap oleh tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang. Ia adalah Noorrahman alias Ayam Jagau (51), seorang residivis spesialis pecah kaca mobil. Ia diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Otto Iskandardinata.
“Pelaku ini baru keluar penjara Mei 2023 lalu di Polda Kalsel dengan kasus yang sama. Dia sudah empat kali masuk penjara karena pencurian dengan pemberatan,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Jumat (12/1/2024).
Menurut Ary, pelaku memiliki modus operandi yang sama. Ia mengincar mobil yang terparkir di tempat umum dan memiliki barang berharga di dalamnya. Ia kemudian memecahkan kaca mobil dengan obeng dan mengambil barang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi di tiga tempat. Namun, ia gagal satu kali saat hendak membobol mobil di Jalan Hasan Basri.
“Tepatnya di depan toko perlengkapan bayi. Karena saat dia mencoba beraksi ternyata di dalam mobil ada pemiliknya, karena kaget, pelaku langsung kabur,” ujar Ary.
Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi pun memberikan tembakan terukur dan melumpuhkan kakinya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kehidupan sehari-hari dan mengkonsumsi sabu-sabu. Ia juga memberikan sebagian uang kepada anak dan istrinya yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pelaku mengaku sudah membuang tas dan ponsel korban ke Sungai Karang Mumus. Sedangkan uang tunai Rp1 juta sudah habis ia belanjakan,” kata Ary.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 7 tahun penjara. (Jor/El/Sekala)