By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Akademisi Unmul: Korupsi Jamrek Bisa Seret Banyak Pihak, Ini Baru Awal

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 22 Mei 2025
Share
Dosen Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara milik CV Arjuna. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018 berinisial AMR.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa (19/5/2025), setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan reklamasi tambang batu bara di wilayah Kota Samarinda.

Menanggapi penahanan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai langkah Kejati Kaltim bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi (jamrek).

“Kasus ini bisa jadi kotak Pandora. Banyak perusahaan tambang yang diduga tidak transparan dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi pasca tambang,” ujar Castro, Kamis (21/5/2025).

Menurutnya, selama ini skema jamrek tidak pernah benar-benar mampu menjawab problem reklamasi. Ia menilai sistem tersebut sejak awal tidak transparan, bahkan membuka peluang terjadinya permainan antara perusahaan dan pejabat pemerintah.

“Dana masuk, tapi kita tidak tahu bagaimana pengelolaannya. Ada simbiosis mutualisme di sini. Perusahaan ingin bebas dari tanggung jawab, pejabat ingin ambil untung,” ungkapnya.

Castro juga mendorong kejaksaan untuk menyisir seluruh perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi. Ia menegaskan pentingnya membuka data aliran dana jamrek ke publik sebagai bentuk kontrol.

“Kalau dananya cair tapi tak ada kegiatan di lapangan, itu pasti ditilep. Itu sudah haqul yaqin,” tegasnya.

Ia mengapresiasi keberanian Kejati Kaltim mengungkap kasus ini, namun menekankan agar upaya penegakan hukum tidak berhenti di CV Arjuna.

“PR Kejati masih panjang. Ini baru awal. Kasus ini harus jadi pintu membongkar kebocoran besar dalam sektor tambang kita,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:CastroCV ArjunaHerdiansyah HamzahKejati Kaltim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lanjutan Kasus Doxing Jurnalis Selasar.co, Polisi Bentuk Timsus, PWI Kaltim: Ini Bentuk Teror Profesi
Next Article Sekda Kukar, Sunggono saat Audiensi membahas izin serta tata kelola perdagangan karbon di kawasan gambut di luar kawasan hutan di Kukar. Kukar Bahas Tata Kelola Perdagangan Karbon ke Kementerian Investasi

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Isran Noor dan Hadi Mulyadi Tunjukan Sikap Dewasa di Pemilu 2024, Coblos di TPS Berbeda dan Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

2 Min Read
Pemerintahan

Sekolah Terpadu Samarinda Siap Beroperasi 14 Juli, SMA Prestasi Buka Seleksi Tahap Dua

2 Min Read
Pemerintahan

Gor Segiri Samarinda Belum Rampung, Wali Kota Siapkan Opsi Perpanjangan 55 Hari

2 Min Read
Pemerintahan

Semarak Tilawah di Samarinda Ilir: Wali Kota Harap MTQ Jadi Pemicu Peningkatan Iman dan Taqwa

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?