Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara milik CV Arjuna. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018 berinisial AMR.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa (19/5/2025), setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan reklamasi tambang batu bara di wilayah Kota Samarinda.
Menanggapi penahanan itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai langkah Kejati Kaltim bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi (jamrek).
“Kasus ini bisa jadi kotak Pandora. Banyak perusahaan tambang yang diduga tidak transparan dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi pasca tambang,” ujar Castro, Kamis (21/5/2025).
Menurutnya, selama ini skema jamrek tidak pernah benar-benar mampu menjawab problem reklamasi. Ia menilai sistem tersebut sejak awal tidak transparan, bahkan membuka peluang terjadinya permainan antara perusahaan dan pejabat pemerintah.
“Dana masuk, tapi kita tidak tahu bagaimana pengelolaannya. Ada simbiosis mutualisme di sini. Perusahaan ingin bebas dari tanggung jawab, pejabat ingin ambil untung,” ungkapnya.
Castro juga mendorong kejaksaan untuk menyisir seluruh perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi. Ia menegaskan pentingnya membuka data aliran dana jamrek ke publik sebagai bentuk kontrol.
“Kalau dananya cair tapi tak ada kegiatan di lapangan, itu pasti ditilep. Itu sudah haqul yaqin,” tegasnya.
Ia mengapresiasi keberanian Kejati Kaltim mengungkap kasus ini, namun menekankan agar upaya penegakan hukum tidak berhenti di CV Arjuna.
“PR Kejati masih panjang. Ini baru awal. Kasus ini harus jadi pintu membongkar kebocoran besar dalam sektor tambang kita,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)