By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Achmad Ridwan Laporkan Kasus Doxing ke Polisi, Seret Akun Medsos Anonim

Redaksi
By Redaksi
Published Selasa, 20 Mei 2025
Share
Potongan video Achmad Ridwan terkait kritik terhadap buzzer. (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Achmad Ridwan, pendiri Selasar.co, menjadi korban doxing setelah mengkritik buzzer di media sosial. Tak tinggal diam, ia melapor ke Polresta Samarinda demi menuntut keadilan dan perlindungan hukum pada Senin (19/5/2025). Pasalnya aksi doxing yang dilakukan oleh akun anonim di media sosial juga menyeret istrinya.

Perwakilan kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyatakan bahwa pelaporan ini bukan hanya demi kepentingan kliennya, melainkan untuk melindungi para pekerja media lainnya dari serangan serupa.

“Kami ingin kasus ini diproses secepatnya agar ada kepastian hukum bagi korban, serta menjadi pelajaran bagi pelaku penyebaran data pribadi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Dalam laporannya, tim hukum menyerahkan bukti berupa URL, tangkapan layar, serta video yang memperlihatkan konten bermuatan doxing di platform Instagram dan TikTok. Dalam video tersebut, data pribadi Achmad dan istrinya disebutkan secara terbuka.

Bambang menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus doxing, apalagi yang terjadi setelah korban menyampaikan kritik di ruang publik. Ia menilai penyebaran data pribadi sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan berekspresi.

“Penyebaran informasi pribadi adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa sampai sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan Achmad Ridwan yang mengkritik tindakan buzzer terhadap Kingtae Life, seorang konten kreator asal Samarinda yang dikenal vokal mengkritik proyek pembangunan di daerah tersebut. Setelah kritik itu muncul, sejumlah akun anonim justru menyasar Achmad dan menyebarkan data dirinya dan istrinya.

Pihaknya berharap, laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di media sosial.

“Media sosial seharusnya jadi ruang aman untuk menyampaikan pendapat, bukan tempat untuk mengintimidasi dengan menyebar identitas orang lain,” pungkas Bambang. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Achmad RidwanBambang Edy DharmaDoxingPolresta Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Kukar, Edi Damansyah kunjungan kerja ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timu. Bupati Kukar Belajar Dana Abadi Daerah ke Bojonegoro, Fokuskan ke Pendidikan
Next Article Distribusi pakan ikan. BUMDes Loa Raya Fokus Pasok Pakan Ikan, Dorong Ekonomi Desa

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Silaturahmi Penuh Makna, Pemprov Kaltim dan Para Veteran Kenang Semangat Perjuangan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Gadis Remaja Ditinggal di Rumah Kosong Setelah Dagangannya Dirampas

2 Min Read
Kuasa hukum Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto: Istimewa)
Pemerintahan

Pilkada Kaltim Masuk Babak Penentuan: MK Akan Menentukan Nasib Gubernur Terpilih

1 Min Read
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Pemerintahan

Kekerasan Terhadap Anak di Kaltim, Mengapa Angka Kasus Terus Meningkat dan Apa yang Harus Dilakukan?

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?