Samarinda, Sekala.id – Achmad Ridwan, pendiri Selasar.co, menjadi korban doxing setelah mengkritik buzzer di media sosial. Tak tinggal diam, ia melapor ke Polresta Samarinda demi menuntut keadilan dan perlindungan hukum pada Senin (19/5/2025). Pasalnya aksi doxing yang dilakukan oleh akun anonim di media sosial juga menyeret istrinya.
Perwakilan kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyatakan bahwa pelaporan ini bukan hanya demi kepentingan kliennya, melainkan untuk melindungi para pekerja media lainnya dari serangan serupa.
“Kami ingin kasus ini diproses secepatnya agar ada kepastian hukum bagi korban, serta menjadi pelajaran bagi pelaku penyebaran data pribadi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.
Dalam laporannya, tim hukum menyerahkan bukti berupa URL, tangkapan layar, serta video yang memperlihatkan konten bermuatan doxing di platform Instagram dan TikTok. Dalam video tersebut, data pribadi Achmad dan istrinya disebutkan secara terbuka.
Bambang menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus doxing, apalagi yang terjadi setelah korban menyampaikan kritik di ruang publik. Ia menilai penyebaran data pribadi sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan berekspresi.
“Penyebaran informasi pribadi adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya bisa sampai sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Achmad Ridwan yang mengkritik tindakan buzzer terhadap Kingtae Life, seorang konten kreator asal Samarinda yang dikenal vokal mengkritik proyek pembangunan di daerah tersebut. Setelah kritik itu muncul, sejumlah akun anonim justru menyasar Achmad dan menyebarkan data dirinya dan istrinya.
Pihaknya berharap, laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di media sosial.
“Media sosial seharusnya jadi ruang aman untuk menyampaikan pendapat, bukan tempat untuk mengintimidasi dengan menyebar identitas orang lain,” pungkas Bambang. (Jor/El/Sekala)