Samarinda, Sekala.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah bencana. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai evaluasi perlu diarahkan pada kinerja pemerintah provinsi, termasuk kesiapan anggaran, pemetaan wilayah rawan, hingga pengawasan terhadap perusahaan pengelola lahan.
Menurut Didik, karhutla bukan persoalan yang semestinya terus ditangani dengan pola reaktif. Kejadian yang berulang setiap tahun seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi jauh sebelum kebakaran meluas.
Perencanaan tersebut mencakup identifikasi kawasan rawan, kesiapan sarana dan prasarana penanganan, serta dukungan anggaran yang memadai. Tanpa persiapan yang terukur, pemerintah berisiko menghadapi kebakaran dalam kondisi yang tidak sepenuhnya siap.
“Karhutla bukan kejadian yang sama sekali tidak bisa diperkirakan. Karena persoalan ini berulang hampir setiap tahun, pemerintah semestinya sudah memiliki peta kerawanan, rencana mitigasi, dan anggaran untuk mengantisipasinya,” ujar Didik.
Dia menilai potensi cuaca kering dan fenomena El Nino yang telah diperkirakan juga perlu masuk dalam perhitungan pemerintah. Informasi mengenai potensi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat kesiapsiagaan, bukan sekadar catatan ketika kebakaran mulai terjadi.
Sorotan terhadap kesiapan pemerintah itu turut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Didik menilai keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti pelaksanaan yang efektif. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya memastikan program dan kebijakan telah dijalankan, tetapi juga perlu mengukur apakah langkah yang diambil sudah maksimal dalam mencegah maupun menangani karhutla.
“Adanya aturan tentu menjadi landasan bagi pemerintah untuk bekerja. Namun, yang perlu dievaluasi bukan hanya apakah aturan itu sudah dilaksanakan, melainkan juga sejauh mana pelaksanaannya mampu menjawab persoalan di lapangan,” katanya.
Persoalan tersebut rencananya akan dibawa Didik ke pembahasan di tingkat komisi maupun fraksi DPRD Kaltim. Ia ingin mendorong evaluasi terhadap kinerja gubernur, khususnya dalam mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan panitia khusus (pansus) dapat menjadi salah satu opsi pembahasan. Namun, ia menginginkan ruang lingkupnya diarahkan secara spesifik untuk menilai kinerja kepala daerah, bukan membahas seluruh persoalan karhutla yang cakupannya lebih luas.
“Jika nantinya dibentuk pansus, menurut saya, pembahasannya perlu diarahkan pada evaluasi kinerja kepala daerah dalam menangani karhutla. Dengan begitu, tanggung jawab pemerintah bisa menjadi fokus utama,” tegasnya.
Selain kesiapan pemerintah, Didik menyoroti pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola lahan di wilayah rawan kebakaran. Pemerintah, menurutnya, perlu memiliki data yang jelas mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan agar pengawasan serta upaya pencegahan dapat dilakukan secara terarah.
Kejelasan data itu juga diperlukan untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak. Jika ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, pemerintah diminta mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk mengusulkan pencabutan izin apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, juga perlu mencakup perusahaan penanaman modal asing (PMA). Meski demikian, ia menekankan bahwa evaluasi terhadap pemerintah daerah tetap menjadi langkah awal untuk melihat sejauh mana fungsi pengawasan dan koordinasi telah dijalankan.
Didik mengingatkan, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan memadamkan api. Pemerintah juga harus memastikan pencegahan berjalan sebelum kebakaran, penanganan dilakukan saat bencana berlangsung, serta pemulihan kawasan terdampak mendapat perhatian setelahnya.
Sebab, kerusakan hutan dan lahan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, termasuk banjir ketika hujan turun. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh agar risiko bencana tidak terus berulang.
“Jangan menunggu api membesar untuk mulai bergerak. Pemerintah harus menyiapkan langkah pencegahan, memastikan koordinasi berjalan, dan mengawal penanganan sejak awal agar tidak kembali kelabakan ketika kebakaran terjadi,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)